Digunakan Siswa, Polisi Sita Puluhan Sepeda Motor di Sekolah

Digunakan Siswa, Polisi Sita Puluhan Sepeda Motor di Sekolah
Inilah 23 unit sepeda motor berbagai jenis yang dikendarai para siswa saat diamankan di Mapolsek Modoinding, Kamis (1/3/2018).
Modoinding, Fajarmanado.com – Maklumat Kapolres Minahasa Selatan (Minsel) AKBP FX Winardi Prabowo SIK soal larangan anak sekolah membawa sepeda motor ternyata tidak gertak sambal atau hanya di atas kertas. Tak heran, polisi menyita puluhan sepeda motor di lingkungan sekolah.

Tercatat, 23 unit sepeda motor berbagai jenis yang ditunggangi siswa dan diparkir di lingkungan sejumlah sekolah menengah di Kecamatan Modoinding, Minsel, diamankan personil Polsek setempat, Kamis (1/3/2018).

Operasi khusus kendaraan bermotor (ranmor) roda dua tersebut dipimpin langsung Kapolsek Modoinding Iptu Suradiman bersama sejumlah personil, didampingi Camat, Kepala Sekolah dan para guru.

“Razia ini sebagai tindaklanjut Maklumat Kapolres Minsel terkait dengan larangan penggunaan kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor bagi kalangan anak sekolah dalam rangka menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” ungkap Kapolsek Suradiman kepada wartawan di Modoinding, pagi tadi.

Sebanyak 23 unit sepeda motor pun langsung dibawa untuk diamankan di Mapolsek Modoinding. Polisi kemudian mengundang para siswa pemilik ranmor bersama dengan orang tuanya.

“Kita mengundang siswa pemilik ranmor bersama orang tuanya untuk datang di Kantor Polsek dalam rangka proses pembinaan selanjutnya dibuatkan surat pernyataan agar para orang tua tidak mengijinkan anaknya menggunakan sepeda motor saat ke sekolah,” ungkapnya.

Kapolsek Suradiman mengapresiasi para orang tua. Mereka bahkan menyatakan mendukung kebijakan di bidang lalu lintas ini demi keselamatan dan masa depan anak-anaknya dengan menandatangani surat pernyataan.

“Usai menandatangani surat pernyataan, sepeda motor yang diamankan langsung  kami kembalikan. Harapan kami, semoga dengan upaya ini dapat membawa efek jera serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di bidang lalu lintas,” papar Kapolsek Suradiman.

Para siswa sekolah lanjutan rata-rata masih di bawah umur dan belum bisa memiliki surat izin mengemudi (SIM). Dengan demikian, meski pun tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas, tetap menyalahi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis: Ismail Arjuna

Editor   : Herly Umbas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *