FajarManado.News, Jakarta — Tim penyidik Tipidkor Jaksa Agung Muda Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan mantan tiga top pimpinan Badan Bergizi Gratis (BGN) 2025–2026 sebagai tersangka korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
Trio eks top pimpinan MBG yang baru saja dicopot dari jabatan Kepala dan Wakil Kepala (Waka) BGN itu berturut-turut adalah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Dadan, Sonny dan Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata kelola MBG oleh Kejagung pada Rabu sore, 3 Juni 2026.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung beriringan melakukan penggeledahan di Kantor BGN dan pemeriksaan di Gendung Bundar, Kantor Kejagung.
Langkah Kejagung ini terkait dengan sinyalemen tindakan korupsi tata kelola program MBG.
“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Juni 2026.
Syarief mengatakan, penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah tanggal 29 Mei 2026. Penetapan tersangka diawali pemeriksaan tiga orang tersebut sebagai saksi.
“Setelah melalui pemeriksaan tersebut, saudara DH, SS dan LP sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis,” papar Syarief.
Ia mengatakan, Kejagung tengah berupaya menguak yayasan maupun SPPG atau Dapur MBG yang berafiliasi dengan ketiga tersangka.
Selain diduga melakukan mark up pengadaan 31 ribu lebih unit tablet, televisi 75 inci 5.400 unit, cepatu dan ribuan motor, para tersangka juga melakulan settinggan titik Dapur MBG atau SPPG.
Bahkan, para tesangka menerima sekira Rp.1 miliar dari semua SPPG yang berafiliasi dengan mereka.
Namun demikian, Kejagung masih akan terus menggali lebih jauh dugaan kurupsi tata kelola MBG ini.
Yang jelas, selain menyita berbagai barang bukti, Kejagung telah menahan ketiga tersangka di dua rumah tahanan untuk 20 hari ke depan.
[pr**/heru]