FajarManado.News, Jakarta –– Badan Urusan Legislasi Daerah Daerah Republik Indonesia ( BLUD DPD RI) menyoroti masih adanya disharnomisasi regulasi pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) BULD DPD RI dengan kementerian terkait dalam rangka pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda) terkait penyelenggaraan pendidikan di Jakarta, Rabu, 2 September 2026.
RDP yang dimulai pukul 09.00 WIB dipimpin langsung oleh Ketua BULD DPD RI, Ir. Stefanus BAN Liow, MAP.
Senator Dapil Sulawesi Utara (Sulut) ini, didampingi tiga Wakil Ketua, yakni Dr. Drs. Marthin Billa, MM (Dapil Kalimantan Utara, Dr. Ir. KH. Abdul Hakim, MM (Dapil Lampung) dan Agita Nurfianti, S.Psi dari Dapil Jawa Barat, dengan dihadiri oleh 29 Anggota BULD DPD RI.
Sementara kementerian mitra kerja, yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang diwakili oleh Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Dr. Toni Toharudin, SSi, MSc, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd.
Sementara Kementerian Sosial diwakili Sekretaris Jenderal, Dr. Robben Rico, AMd, LLAJ, SH, ST, M.Si, Kementerian Agama oleh Direktur Pendidikan Agama Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Dr. M. Munir, SAg., MA.
Sedangkan Kementerian Keuangan diwakili oleh Plt. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Dr. Nufransa Wira Sakti, SKom, MEc.
Semua kementerian terpantau ikut memboyong jajaran masing-masing.
Persoalan Pendidikan
RDP membahas berbagai persoalan penyelenggaraan pendidikan yang ditemukan BULD melalui kegiatan pemantauan, evaluasi, kunjungan kerja, dan reses.
Melalui pembahasan tersebut, BULD DPD RI menyampaikan aspirasi Masyarakat daerah sebagai gambaran berbagai persoalan pendidikan di daerah yang tidak semata-mata berkaitan dengan keberadaan atau kekurangan regulasi.
Persoalan yang ditemukan, berada di seputar efektivitas regulasi, perencanaan, penganggaran, pembagian kewenangan, serta kapasitas daerah dalam memastikan terpenuhinya standar pelayanan pendidikan.
Empat Isu Strategis
Dari pemaparan para anggota dan tanggapan kementerian terkait dari RDP tersebut, BULD DPD RI mengidentifikasi empat isu strategis utama.
Pertama, penguatan harmonisasi regulasi pusat dan daerah.
BULD menilai pengaturan pendidikan yang tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undanganperlu diselaraskan, khususnya antara UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Guru dan Dosen, serta UU Pemerintahan Daerah.
Harmonisasi diperlukan untuk mencegah tumpang tindih norma dan memastikan setiap kebijakan nasional memiliki dasar implementasi yang jelas di daerah.
Dalam konteks penyusunan RUU Sistem Pendidikan Nasional, BULD menegaskan bahwa reformasi pendidikan tidak dapat dibangun secara sektoral.
Penataan kewenangan pendidikan, bagi BULD harus disinkronkan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) agar tidak menghasilkan sentralisasi yang mengabaikan kapasitas, kebutuhan, dan karakteristik daerah.
Kedua, kejelasan pembagian kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
BULD menyoroti perlunya kepastian mengenai kewenangan dalam pengelolaan pendidikan, guru, dan pendidikan keagamaan.
Menurut BULD, pendidikan keagamaan merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional, tetapi pengelolaannya berada dalam ranah urusan agama masih menjadi kewenangan absolut Pemerintah Pusat.
Kondisi ini menimbulkan tantangan dalam aspek regulasi, pendanaan, dan hubungan pusat-daerah.
Untuk itu BULD mendorong penataan pembagian kewenangan yang jelas, proporsional, dan berkeadilan.
Dalam pengelolaan guru agama, termasuk kemungkinan pengangkatan sebagai kewenangan Pemerintah Pusat, koordinasi dengan pemerintah daerah tetap diperlukan agar perencanaan, distribusi, dan penempatan guru sesuai dengan kebutuhan riil dan karakteristik daerah.
Ketiga, penguatan Perda sebagai instrumen implementasi kebijakan nasional di daerah.
BULD menegaskan bahwa pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda tidak cukup hanya menilai kesesuaian formal dengan peraturan yang lebih tinggi. Evaluasi juga perlu melihat efektivitas Perda sebagai instrumen pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan.
Dengan demikian, regulasi daerah perlu dinilai berdasarkan kemampuannya menerjemahkan kebijakan nasional, memberikan kepastian pelaksanaan kewenangan, serta menjawab kebutuhan dan karakteristik daerah.
Persoalan utama bukan semata-mata kekurangan regulasi, melainkan bagaimana regulasi, perencanaan, anggaran, dan pelaksanaan kewenangan menghasilkan layanan pendidikan yang memenuhi SPM dan mengurangi kesenjangan antarwilayah.
Keempat, mencegah tumpang tindih kelembagaan dan resentralisasi kewenangan melalui kebijakan strategis nasional.
BULD memberikan perhatian terhadap penyelenggaraan Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda sebagai program strategis nasional.
BULD menegaskan bahwa program tersebut harus tetap ditempatkan dalam kerangka sistem pendidikan nasional dan pembagian kewenangan pusat-daerah.
Program strategis nasional tidak boleh menciptakan tumpang tindih kelembagaan maupun menjadi pintu masuk resentralisasi kewenangan pendidikan.
Sebaliknya, program tersebut harus memperkuat kapasitas daerah, sinergi pusat-daerah, serta konsistensi sistem pendidikan nasional.
Dalam konteks Sekolah Rakyat, BULD DPD RI mendukung langkah strategis pembentukan Badan Penyelenggara Sekolah Rakyat untuk memastikan tata kelola yang lebih terstruktur, transparan, dan akuntabel dari pusat hingga daerah, dengan tetap memperhatikan kejelasan pembagian kewenangan dan koordinasi antarlembaga.
BULD DPD RI juga menekankan bahwa harmonisasi regulasi perlu diikuti dengan konsistensi kebijakan fiskal.
Evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan tidak cukup hanya melihat kepatuhan terhadap alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen, tetapi juga harus memperhatikan akuntabilitas peruntukan dan efektivitas penggunaan anggaran dalam meningkatkan akses, mutu, dan pemerataan layanan pendidikan.
Bahan Rekomendasi
Senator Stefanus Liow yang telah 5 periode Ketua BULD DPD RI ini mengatakan bahwa hasil RDP tersebut menjadi masukan penting bagi BULD DPD RI dalam melaksanakan tugas pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda.
Temuan RDP akan menjadi bahan dalam penyusunan rekomendasi yang diarahkan pada penguatan harmonisasi regulasi pusat dan daerah, kejelasan pembagian kewenangan, peningkatan efektivitas Perda, serta penguatan hubungan pusat-daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Bagi BULD DPD RI harmonisasi regulasi pusat dan daerah merupakan prasyarat bagi terciptanya kepastian hukum, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
Dalam penyelenggaraan pendidikan, regulasi nasional dan regulasi daerah harus berjalan selaras, tanpa menghilangkan ruang bagi daerah untuk menjalankan kewenangannya sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
[ **/heru ]