Putusan MK Berpotensi Kehilangan Rp220 T Anggaran MBG, Pemerintah Harus Cari Solusi

Penampakan Menu MBG Tak Sesuai Komposisi Gizi yang disidak BGN di SPPG Mampang 1 Depok sesuai Nomor: SIPERS-254/BGN/10/2025. Foto: Ist.

FajarManado.News, Jakarta — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40 Tahun 2026 berimbas anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) kehilangan Rp220 triliun sumber pendanaan.

Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin mengatakan, skema anggaran MBG yang disusun selama ini masih bergantung pada anggaran pendidikan.

Dengan dipisahkannya anggaran MBG dari dana pendididikan makan pemerintah harus segera menyiapkan simulasi pembiayaan pengganti agar pelaksanaan salah satu program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini tidak terganggu.

“Kalau kita langsung pisahkan dana pendidikan yang sekarang dipakai oleh MBG, itu turunnya sangat drastis. Dari Rp 270 triliun itu mungkin hanya tersisa Rp 30-an triliun, ya, kalau enggak salah,” kata Zainul kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jumat, 31 Juli 2026.

“Ya, karena itu sudah putusan MK kan harus kita laksanakan, enggak bisa enggak. Jadi saya kira ke depan memang pemerintah harus mencarikan solusi, ya. Solusi penganggaran MBG ini agar tidak mengambil dari dana pendidikan,” ujarnya.

Namun begitu, Zainul mengingatkan pemerintah supaya tidak bisa serta-merta mengalihkan sepenuhnya pembiayaan MBG ke anggaran kesehatan karena kebutuhan anggaran MBG jauh lebih besar dibandingkan anggaran kesehatan.

Jika dipaksakan Zainul menyebut, langkah ini juga berpotensi mengurangi jumlah penerima manfaat dan mengganggu operasional mitra penyelenggara MBG.

“Bagaimana dengan keberlangsungan penerima manfaat kita? Kan sekarang sudah 63 juta penerima manfaat yang sekarang sudah merasakan program MBG,” imbuhnya.

“Kalau hanya disisakan dari anggaran yang fungsi kesehatan, ya pasti banyak sekali terjadi pengurangan penerima manfaat. Dan otomatis akan berpengaruh terhadap operasional para mitra, faskes-faskes kita, yang sudah mencapai 27 ribu itu.” tutur Zainul.

karena itu, ia meminta pemerintah segera mengkaji seluruh dampak putusan MK sebelum mencari dan menetapkan sumber pembiayaan baru untuk MBG.

“Jadi ini perlu dipikirkan secara masak-masak menurut saya, enggak bisa hanya satu sisi saja. Semua sisi harus kita lihat, dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi,” ucapnya dilansir Kompas.com

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan Kepala BGN Sudaryono merespon Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pengucapan pada Kamis, 30 Juli 2026.

Pada prinsipnya, Purbaya dan Sudaryono senada menyampaikan akan mengikuti hasil akhir uji materi yang memutuskan anggaran program MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun-tahun berikutnya.

MK dalam pertimbangannya, menyatakan Program MBG tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN.

Kendati demikian, MK menegaskan bahwa Program MBG tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024.

[**heru]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *