Petunjuk Teknis UU Desa Nomor 3, Senator SBANL Optimis Terbit Akhir Bulan Ini

Ir. Stefanus BAN Liow, MAP

FajarManado.News, Jakarta — Kabar gembira bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa, termasuk di Sulawesi Utara (Sulut). Ketua BULD DPD RI, yang juga Ketua Desa Bersatu Sulut, Ir. Stefanus BAN Liow, MAP (SBANL) optimis petunjuk teknis UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa segera terbit bulan ini.

Senator SBANL menyatakan optimis jika Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang Desa terbaru itu segera diterbitkan pemerintah paling lambat akhir bulan Maret 2026 ini.

“Saya sangat optimis, tidak lewat bulan Maret 2026, PP turunan undang undang nomor 3 tentang desa itu akan ditandatangani Pak Presiden Prabowo,” katanya kepada FajarManado.News, Jumat, 27 Maret 2026.

PP dari UU Desa yang dtetapkan 25 April 2024 itu, sudah sangat dinanti, baik oleh pemerintah desa (pemdes) maupun pemerintah daerah (pemda) terutama kabupaten dan kota yang memiliki desa.

Pasalnya, petunjuk teknis pelaksanaan UU 3/2024 itu, sangat krusial. Selain soal penghasilan tetap (Siltap) kepala dan perangkat desa dan BPD, yang dikabarkan naik, juga ikut mengatur teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) atau pemilihan hukum tua (Pilhut) di Minahasa dan pengganti antarwaktu kades.

Soal dari mana kabar kepastian penerbitan PP turunan UU 3/2024 itu, Senator Stefa Liow enggan menyebutkan. “Tulis saja, saya optimistis tidak lewat bulan ini,” tandas Anggota DPD RI Dapil Sulut yang juga Penasehat Dewan Penasehat DPP APDESI ini, sambil mengulum senyum khasnya.

Senator Stefa, yang di DPD RI kerap dipanggil sesama Senator Indonesia dengan Pendeta ini membenarkan apabila PP dari UU Desa tersebut telah sangat mendesak diterbitkan pemerintah pusat karena beberapa daerah telah memulai tahapan Pilkades. Seperti di Minahasa, sudah dilouching pada 17 Maret, medio bulan ini.

“Ini berarti tahapan yang sudah disusun harus menyesuaikan dengan PP yang akan terbit nanti,” jelasnya.

“Tapi sabar. Kita tunggu surat resmi dari  (pemerintah) pusat,” sambungnya.

Desakan OKD

Seperti diberitakan portal berita media online ini, gelombang desakan kepada pemerintah untuk segera menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 (UU Desa 3/2024) terus berdatangan dari berbagai organisasi kemasyarakatan desa (OKD) di tanah air.

Teranyar, dalam kegiatan Diseminasi hasil Pemantauan dan Evaluasi Perda dan Ranperda Terkait Tata Kelola Pemerintahan Desa (Pemdes) di Gedung Nusantara V, kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Rabu siang, 4 Februari 2026 lalu.

Mewakili Ketua Umum APDESI H. Junaedhi Mulyono, SH, Ketua DPD APDESI Sulawesi Utara (Sulut), Luki Kasenda, SE, NCL, MSi menegaskan bahwa PP itu sangat penting untuk segera diterbitkan.

Gegara belum adanya regulasi turunan dari UU Desa Nomor 3 itu, terjadi kekosongan regulasi sehingga pemda tidak ada acuan untuk mencairkan Siltap kepala desa dan perangkat desa.

 

“Selain itu Pak, sudah banyak desa yang dipimpin penjabat sekarang ini. Karena PP itu belum turun, Pilkades tidak bisa dilaksanakan,” ujar Luki, yang adalah Kepala Desa Kanonang Satu, Kecamatan Kawangkoan Barat.

Menanggapi hal ini, Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Dr La Ode Ahmad P Bolombo, AP, MSi memastikan akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Ia mengatakan, rancangan petunjuk teknis pelaksanaan UU Desa 3/2024 itu sudah berada di Sekretariat Negara pada 4 Februari itu. “…saya baru cek tadi ketika datang ke sini, sudah ada di Sekretariat Negara,” ungkapnya.

Namun La Ode Bolombo tidak mau berspekulasi menyebut tanggal pastinya. “Kita berdoa saja, supaya segera ditandatangi Pak Presiden,” imbuhnya. “Yang pasti dalam waktu dekat.”

Yang pasti, rancangannya, lanjut dia, terdiri dari 16 bab dan 188 pasal. Di dalamnya sudah termasuk Siltap yang akan ditransfer langsung dari bendahara negara ke rekening desa.

“Di dalam PP itu juga mengatur jaminan sosial kesehatan, jaminan sosial ketenagakerjaan dan dana purna tugas kepada desa,” jelas La Ode Bolombo.

[heru]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *