Tahun 2017 Anak Usia 0-17 Tahun Akan Memiliki KIA

Hore..! Disdukcapil Minahas Segera Cetak 6 Ribu Keping e-KTP
Drs Riviva Maringka,MSi
Tondano, Fajarmanado.com – Program Kartu Identitas Anak (KIA) mendapat dukunganpenuh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Minahasa. KiA untuk anak usianya 0-17 tahun segera diproses danm diterbitkan di Minahasa.

ā€œSaat ini kami sementara mempersiapkan segala kebutuhannya agar tahun depan (2017) sudah bisa mulai diproses dan diterbitkan,ā€ kata Kepala Disdukcapil Minahasa Drs Riviva Maringka, MSi di Tondano, Selasa (25/10).

Maringka mengatakan, sesuai petunjuk pemerintah pusat setiap anak usia 0-17 tahun telah wajib memiliki kartu indentitas diri berupa KIA, karena dapat membantu setiap anak terdaftar dalam kartu keluarga sebagai jaminan masuk dalam tanggungan keluarga bersangkutan.

“Anak yang berusia 0-5 tahun dan 5-17 tahun sudah berhak memiliki KIA, sebab selain memberikan kemudahan pengurusan berkas bagi anak dan keluarganya, akan lebih memudahkan pemerintah mendata semua penduduk yang ada di daerah masing-masing dan itu sudah masuk data base nasional, ” jelasnya.

Ada dua jenis KIA, lanjutnya, yakni usia 0-5 tahun kartunya tidak memiliki foto dan finger print, karena sidik jari anak umur tersebut masih berubah-ubah.

ā€œKe dua adalah aak usianya 5-17 tahun, kartunya disertai foto dan finger print,ā€ jelas Maringka.

Selain itu, katanya, Ā juga ketika orang tua akan mengurus akte kelahiran anak tersebut, maka KIA akan dikeluarkan bersamaan sehingga Ā akan mempermuda semua pengurusan seperti membuat rekening bank, paspo, BPJSr dan lain sebagainya,ā€ jelas Maringka.

(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *