Liktim, Fajarmanado.com – Komitmen Jeane Ratulangi selaku Hukum Tua (Kumtua) Desa Resetlemen, Kecamatan Likupang Timur (Liktim) dalam membangun patut diacungi jempol. Buktinya selang 6 tahun menjabat hukum tua, banyak perubahan yang telah dilakukan. Baik dari sisi peningkatan infrastruktur maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Untuk melakukan perubahan dalam mendorong percepatan pembangunan di desa tentu tidak semudah membalikkan telapak tangan, namun berkat tangan dingin Jeane Ratulangi ia mampu mewujudkan hal itu, sehingga desa Resetlemen menjadi salah satu desa berkembang di kecamatan Likupang Timur
Jeane Ratulangi mengatakan, semenjak menjadi hukum tua pada tahun 2016 silam, desa Resetlemen tidak memiliki kantor sehingga untuk mejalankan roda pemerintah terpaksa harus menggunakan rumahnya sebagai kantor hukum tua sementara.
Hal ini tak membuatnya patah arang dan kehilangan akal, dengan memanfaatkan jaringannya di PT. MSM, proposal yang diajukannya untuk pembangunan gedung kantor hukum tua disetujui pihak perusahaan dan kantor hukum tua Desa Resetlemen tegolong megah dibanding desa lain di kecamatan Likupang Timur.
“Memang semenjak menjabat hukum tua, banyak perubahan yang telah kami lakukan bersama perangkat desa dan BPD sehingga pembangunan di desa bisa seperti sekarang ini. Sebagai anak desa, saya memiliki tanggung jawab untuk memberikan yang tebaik bagi kemajuan dan pembangunan desa untuk mendorong terwujudnya masyarakat yang sejahtera.”ujar Ratulangi.
Lebih lanjut Ratulangi mengatakan, sebagai manusia biasa, ia belum bisa memenuhi semua keinginan masyarakat, namun ia terus berusaha memberikan yang terbaik demi kamajuan desa terlebih untuk kesejahteraan masyatakat. Jelang akhir masa jabatannya ia menyampaikan terima kasih kepada BPD, tokoh agama, tokoh masyarakat serta seluruh lapisan masyarakat desa Resetlemen yang telah menunjang pemerintahannya selama 6 tahun menjadi hukum tua.(Joel)