DPP APDESI

Dinilai Kangkangi AD/ART, Pelantikan Pengurus KNPI Minut Disoal

Pelantikan pengurus KNPI Minut Periode 2018-2021

Airmadidi,Fajarmanado.Com – Pelantikan pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Minahasa Utara disoal. Sejumlah tokoh pemuda menilai pelantikan tersebut cacat hukum dan sarat politis.

David Lamia salah satu tokoh pemuda yang juga sebagai bendahara Manguni Indonesia Minut mengatakan, pelantikan pengurus KNPI yang dilakukan ketua KNPI Sulut, Jackson Kumaat inprosedural dan mengangkangi AD/ART KNPI. Pasalnya pengurus yang dilantik bukanlah hasil keputusan musyawarah melainkan hanya ditunjuk oleh pengurus DPD KNPI Sulut.

“Jangan KNPI dijadikan mesin politik untuk kepentingan 2019 partai politik tertentu. Sebab tanpa ada musyawarah yang melibatkan seluruh OKP yang ada di Minut, tiba-tiba sudah ada pengurus KNPI dan dilantik oleh ketua DPD KNPI Sulut Jackson Kumaat yang juga sebagai ketua DPD partai Hanura Sulut. Sementara Ketua KNPI Minut yang dilantik Frengky Karamoy. ST, istrinya salah satu Caleg di Partai Hanura. Ini semakin menguatkan dugaan kami jika pelantikan pengurus KNPI Minut sarat politik.”kata Lamia. Rabu (31/10)

Senada dikatakan Marlon Pangemanan, menurutnya ketua DPD  KNPI Sulut telah melakukan pelanggaran terhadap aturan dengan menetapkan kepengurusan KNPI Minut secara sepihak, tanpa menggelar Musda lanjutan dan tidak melibatkan organisasi kepemudaan nasional peserta kongres seperti GMNI, persaudaraan PENA, Pemuda Nasionalis, PPGI, KOPINDO, Pemuda Tani HKTI, Pemuda Demokrat Indonesia,  PARINDRA, GAMKI dan Pemuda Katolik.

“Dengan melantik kepengurusan DPD KNPI Minut, Ketua DPD KNPI Sulut telah mengambil langkah salah yang menabrak AD/ART serta cacat hukum. Kami anggap cacat hukum dan ilegal karena tidak pernah dilaksanakannya Musda lanjutan namun pengurus KNPI Minut tiba-tiba sudah tersusun tanpa proses pemilihan melalui forum Musda.”terang Pangemanan.

Terkait hal tersebut, Pangemanan bersama organisasi kepemudaan nasional lainnya menyampaikan mosi tidak percaya kepada Ketua DPD KNPI Sulut karena dinilai bertindak ceroboh dan melanggar AD/ART KNPI. Mereka juga meminta DPP KNPI agar mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti pelanggaran AD/ART yang telah merusak marwah KNPI.

 

Penulis : Joel Polutu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *