Airmadidi, Fajarmanado.com – Kepala Inspektorat Minahasa Utara (Minut) Umbase Mayuntu menegaskan penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) paling lambat 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima. Jika dalam jangka waktu tersebut TGR tidak diselesaikan, maka persmasalahan TGR akan diserahkan ke aparat hukum.
Umbase Mayuntu mengatakan, mekanisme pengembalian ganti rugi pada tahun sebelumnya berbeda dengan tahun 2018 ini. Jika sebelumnya TGR bisa diselesaikan dengan cara menyicil hingga 24 bulan, kini penyelesaiannya lebih dipersingkat atau hanya 60 hari.
Jika dalam waktu tersebut tidak diselesaikan, lanjut Umbase, maka konsekwensinya akan berhadapan dengan aparat hukum.
“Mulai tahun 2018 ini, untuk penyelesaian TGR harus diselesaikan dalam 60 hari setelah LHP diterima Pemkab. Kalau dalam 60 hari tidak diselesaikan maka akan diserahkan ke penegak hukum,” tegas Mayuntu.
Terkait sisa TGR Rp1,3 miliar yang belum diselesaikan di Minut, dirinya mengingatkan pihak terkait untuk segera menyelesaikan tanggung jawabnya sebelum permasalahan ini diserahkan ke aparat hukum.
Penulis : Joel Polutu