Ratahan, Fajarmanado.com — Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mintra) dalam hal ini Dinas Pertanian dan Perternakan bersama Satuan Pol-PP Kabupaten Mitra Kamis (14/12/2017) kemarin, melakukan penindakan terhadap hewan-hewan liar yang berpotensi menyebarkan rabies, seperti anjing di Desa Minanga raya Kecamatan Posumaen Kabupaten Mitra.
Penindakan tersebut diambil berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2016 tentang penanggulangan hewan beresiko rabies, dikarenakan beberapa bulan lalu sudah kami melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat tentang Perda tersebut. Namun pada realitanya, ada beberapa warga masyarakat pemilik hewan yang mengindahkan Perda tersebut.
“Kami terpaksa melakukan penindakan berdasarkan Perda nomor dua tahun dua ribu enam belas, kiranya dengan adanya penindakan tersebut warga yang memiliki hewan liar bisa diikat ataupun di kadangkan. Ini semua demi kenyamanan kita semua,”ujar kepala dinas pertanian Elly Sangian melalui Kabid Peternakan Donald Lumingkewas saat operasi penertiban.
Iapun menambahkan, selain penegakan Perda, penindakan juga untuk menghindari dari hewan rabies yang berdampak pada warga masyarakat. Pelaksanaan penindakan tersebut dilakukan pada di dua titik, pertama di Kecamatan Posumaen dan Kecamatan Silian raya.
“Penindakan kali ini selain dari Dinas terkait bersama Satpol-PP, adanya juga dari pihak Polsek setempat. Tidak lupa juga berkoordinasi dengan Hukum tua,” tutupnya singkat.
Lumingkewas juga sangat berharap kepada seluruh masyarakat minahasa tenggara yang memiliki hewan perliharaan untuk di ikat di rumah masing masing.
“Kepada seluruh masyarakat minahasa tenggara yang memiliki hewan peliharaan untuk jangan lupa di sunti anti rabies,” kata Lumingkewas.
Penulis : Didi Gara