Suami Bunuh Isteri, Polres Mitra Tetapkan Noval Sebagai Tersangka

FajarManado.News, Ratatotok — Peristiwa tragis kembali terjadi di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara. Mirisnya, wanita 17 tahun diduga dibunuh oleh suaminya sendiri.

Korban Azzahra Dolo Lantung meregang nyawa akibat lima luka tusukan benda tajam yang disinyalir dihujamkan oleh suaminya sendiri, berinisial NM alias Noval (28 tahun).

Ke lima tusukan itu menyebar di beberapa bagian tubuh korban. Tiga di perut, satu di punggung, dan satu lagi di paha kanan.

Penyebab kematian korban, oleh pihak rumah sakit diduga kuat akibat kehabisan darah yang disebabkan oleh luka-luka tersebut.

Peristiwa yang menghebohkan ini terjadi pada Senin, 13 April 2026 dini hari di rumah keluarga Makasale-Dorado di Desa Ratatotok Dua. Diduga keras dipicu oleh perselisihan rumah tangga korban dan tersangka.

Menurut kesaksian Osmon, seorang tetangga korban, malam itu tampak seperti malam biasa hingga terdengar suara keributan yang memecah keheningan sekitar pukul 23.45 Wita.

“Saya mendengar suara gaduh dari arah rumah keluarga Makasale-Dorado. Saat saya keluar untuk melihat keadaan, saya melihat korban sudah berjalan keluar rumah dengan tubuh berlumuran darah,” ujar Osmon.

Tersentak, bersama warga lain, Ruslin, Osmon berusaha menyelamatkan nyawa korban dengan membawanya ke rumah sakit terdekat. Namun, usaha tersebut tidak berhasil. Korban dinyatakan meninggal dunia sesampainya di rumah sakit akibat kondisi yang kritis.

Kapolres Mitra, AKBP Handoko Sanjaya, SIK, MHan, dalam keterangan persnya menegaskan bahwa peristiwa ini masuk dalam kategori tindak pidana berat.

“Ini adalah kasus penganiayaan berat yang berakibat fatal. Berdasarkan bukti dan keterangan yang kami peroleh sejauh ini, pelakunya adalah suami korban sendiri yang bernama NM alias Noval,” ujarnya.

Meski motif sementara diduga berakar dari masalah rumah tangga, pihak kepolisian menekankan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan bukti yang lengkap dan mengungkapkan alasan yang sebenarnya di balik tindakan tersebut.

“Kami tidak akan berhenti sampai semua fakta terungkap. Motif yang tepat dan bukti hukum yang kuat sedang kami cari untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Kapolres.

Saat ini, Noval telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya menyelesaikan masalah rumah tangga dengan cara yang damai dan hukum, serta menjadi peringatan bahwa kekerasan tidak akan pernah diterima dan akan mendapatkan sanksi yang tegas.

[AGim]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *