Ratahan, Fajarmanado.com — Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap (JS) secara resmi melaporkan Jen Roy Rogahang alias Jejen, pemilik akun Facebook (FB) atas nama Juan Pablo Fernando. Pasalnya, akun nama samaran ini memosting kabar yang dinilai sebagai penghinaan terhadap JS melalui Grup Sosial Media Kerukunan Kawanua Minahasa Tenggara (KKMT) Jabodetabek beberapa waktu lalu.
Laporan resmi tersebut, dibenarkan Donal Pakuku Ketua Serdadu JS, selaku Pelapor dengan menunjukkan bukti laporan resmi di Kepolisian Resort (Polres) Minahasa Selatan pada Selasa (29/08/2017).
“Kami sudah secara resmi membuat laporan ke Polres Minsel kepada pemilik akun facebook yang sudah jelas melecehkan dan juga menghina seorang kepala daerah yang notabene Pejabat Negara, sehingga kita tinggal menunggu pemilik akun tersebut dijemput dan diperiksa oleh pihak berwajib,” katanya kepada Fajarmanado.com di Ratahan, Rabu (30/08/2017), siang tadi.
Pakuku mengatakan, selaku Ketua Serdadu JS, dirinya merasa tersinggung dengan apa yang diposting oleh akun Juan Pablo Fernando, yang secara jelas sudah menghina seorang Kepala Daerah yang sangat dicintai warga Mitra ini. “Sehingga dengan dasar tersebut perlu adanya laporan resmi ke pihak berwajib, apalagi diperkuat oleh undang-undang ITE,” tukasnya.
Sementara Itu, ditemui terpisah, JS mengaku menyesalkan ulah oknum pemilik akun Juan Pablo Fernando tersebut. “Secara pribadi saya menyesalkan ulah dari oknum yang sudah membuat postingan itu, sehingga perlu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
“Siapapun yang secara sengaja melakukan penghinaan, pelecehan, apalagi fitnah, melalui media sosial wajib mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut sesuai hukum yang berlaku, sehingga tidak sembarang melakukan postingan yang mengada-ada, apalagi melecehkan nama baik seseorang,” sambung Bupati yang dinilai berhasil membangun dan mensejahterahkan masyarakat Mitra ini.
Penulis : Didi Gara