Airmadidi,Fajarmanado.com – Bupati Minahasa Utara Vonnnie Anneke Panambunan (VAP) menggelar pertemuan dengan pemilik lahan yang terkena proyek jalan tol guna mencari soal ganti rugi lahan yang hingga kini belum mendapatkan titik temu antara pemilik lahan dengan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulut dan Gorontalo. Pertemuan yang digelar di aula kantor Bappelitbang Minut,Kamis (25/1) ini, dihadiri seluruh pemilik lahan diwilayah Minut , Kejari Minut Rustiningsih SH M.Si, Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi Agus Tjahto Mahendra SH,HM dan kepala BPN Minut Sammy Dondokambey.
VAP mengatakan, peretemuan yang digagas Pemkab Minut ini bertujuan untuk mencari solusi soal ganti rugi lahan yang sampai saat ini belum mendapatkan titik temu antara pemilik lahan dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulut dan Gorontalo. Polemik ini menurutnya harus segera dieselesaikan dan dicairkan jalan keluar agar pembangunan jalan tol tidak terhambat.
“Pemkab Minut beberapa kali menerima surat terkait permasalahan ganti rugi jalan tol ini. Untk itu pemilik lahan dan BPJN kami undang untuk mencarikan solusi agar pembangunan jalan tol tidak terhambat.”tutur VAP.
VAP menambahkan, pembebasan lahan tol ini mempunyai permasalahan yang kompleks, selain pemilik yang tidak setuju dengan harga ganti rugi, ada juga pemilik tanah yang berdomisili diluar negeri. Dan bahkan ada bidang tanah tanah yang statusnya masih sengketa. Untuk itu, dalam pertemuan tersebut pihaknya menghadiri pimpinan instansi terkait, seperti kepala BPN Minut Sammy Dondokambey untuk memberikan pertimbangan soal kepemilikan tanah serta Kepala Kejaksaan dan Pengadilan negeri untuk memberikan pertimbangan hukum.
Dalam pertemuan tersebut, persoalan yang paling mendasar terdapat pada tim appraisal yang melakukan penaksiran harga lahan tol. Sebagian besar pemilik lahan tol mempersoalkan penaksiran harga yang ditetapkan tim appraisal karena dinilai tidak rasional dan terkesan merugikan pemilik. Ini senada dengan yang disampikan Jorri Tuwaidan, salah satu pemilik lahan yang mempertanyakan perbedaan harga permeter di lahan miliknya padahal lahan tersebut satu hamparan.
“Tanah yang satu hamparan ditaksir berbeda oleh tim PPK yang selisihnya hampir 1,5 miliar. Hal ini tentu sangat merugikan kami sebagai pemilik lahan, dan jika persoalan ini tidak bisa diselesaikan secara hukum, apakah kami akan menggunakan hukum rimba?.”kata Tuwaidan.
Lain halnya yang dikatakan Piet Luntungan yang juga sebagai pemilik lahan. Ia mempertanyakan profesionalitas BPJN dan tim appraisal yang menurutnya tidak mempunyai kompetensi. Bahkan mantan anggota DPRD Minut ini menduga, berita acara sosialisasi telah dimanipulasi dengan cara melampirkan tanda tangan absen pemilik lahan kedalam persetujuan nilai tanah yang telah diterapkan sepihak.
“Seharusnya musyawarah penaksirann harga yang disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dilaksanakan lebih dulu, baru bisa dilakukan penentuan harga, bukan sebaliknya.”terang luntungan sembari menambahkan hingga saat ini tanahnya seluas 4 hektar belum menerima ganti rugi.
Dalam pertemuan tersebut belum mendapatkan titik temu antara kedua pihak sehingga rencananya akan diagendakan ulang dalam waktu dekat. Musawarah ini ikut dihadiri Sekda Minut Ir Jemmy H. Kuhu dan para camat di tiga kecamatan terkena jalan tol, yakni Kalawat, Airmadidi, Kauditan, serta para hukum tua.
Penulis : Joel Polutu