Mahasiswa UKIT Demo BPMS GMIM, Protes Keputusan Yayasan AZR Wenas

Suasana aksi demo mahasiswa UKIT di depan Kantor Sinode GMIM
Suasana aksi demo mahasiswa UKIT di depan Kantor Sinode GMIM
Tomohon, Fajarmanado.com – Ratusan mahasiswa Universitas Kristen Tomohon (UKIT) menggelar aksi demo damai di depan Kantor Sinode GMIM di Tomohon, Selasa (20/9).

Mereka yang mengatasnakankan Presidium Mahasiswa UKIT memrotes pemberhentian Rektor Yopie Alex Tomi Pangemanan. SK pemberhentian yang ditandatangani Sekretaris Yayasan AZR Wenas pada 19 September itu, dinilai mengangkangi aturan.

“BPMS (GMIM) selaku Pembina Yayasan AZR Wenas harus meluruskan dan membina pengurus yayasan yang telah keliru mengeluarkan SK penggantian rektor kami,” teriak pendemo.

Ratusan mahasiswa dari berbagai fakultas UKIT muncul dengan membawa beberapa spanduk di depan Kantor Sinode GMIM sekitar pukul 11.00 Wita. Mereka dihalau masuk halaman oleh polisi yang sudah lebih dulu datang dan membuat barekade.

ratusan mahasiswa yang tiba sekira pukul 11:00 wita,langsung menduduki halaman Kantor Sinode GMIM dan Secara bergantian para mahasiswa berorasi menyuarakan aspirasi mereka. Namun hingga 2 jam berlalu, tak satupun petinggi BPMS menerima mereka.

Tak kurang dua jam mereka bergantian berorasi menggunakan pengeras suara yang di muat di atas sebuah mobil pick up, tak satu pun orang petinggi BPMS GMIM yang muncul.

Para mahasiswa lainnya, yang memacetkan arus lalulintas utama Kota Tomohon itu, mendesak, terus dihalau polisi. Aksi saling dorong pun terjadi sehingga polisi mengamankan beberapa mahasiswa yang berusaha menerobos barekade aparat keamanan.

Beberapa saat kemudian, mereka dilepas bersamaan dengan melunaknya sikap BPMS untuk menerima keluhan massa. Beberapa orang perwakilan diizinkan masuk dan diterima oleh Wakil Ketua BPMS Pdt Petra Rembang.

Jerry Gumerung, Valdo Woruntu, Rivo Kasenda sejumlah perwakilan mahasiswa lainnya mempertanyakan pemblokiran rekening UKIT yang dilakukan oleh Bendahara Sinode. “Kami meminta pihak BPMS untuk segera membuka kembali rekening tersebut demi kelancaran aktivitas mahasiswa,” ujar Kasenda.

Pada kesempatan itu, Gumerung mengatakan, pemberhentian Rektor cacat procedural karena tidak melalui rapat Senat tertinggi. “Kami meminta BPMS GMIM untuk tidak mengintervensi segala bentuk aktivitas di UKIT,” ujarnya.

Pembentukan tim independen 10, juga dipertanyakan. Bahkan mereka mendesak supaya secepatnya dilakukan pertemuan antara BPMS dan perwakilan mahasiswa untuk memecahkan bersama berbagai persoalan yang mendera UKIT secepatnya.

“Kami minta secepat mungkin digelar rapat mempertemukan BPMS GMIM, Tim Independen, Yayasan, Rektorat UKIT dan tentunya kami mahasiswa. Kalau tidak, kami akan terus melakukan demo secara berkelanjutan,” sambung Jemmy Timbuleng.

Menanggapi semua masukan ini, Rembang mengatakan bahwa dirinya akan membawanya dalam rapat BPMS GMIM secepatnya.

“Saya tidak bisa memutuskan permintaan kalian. Semua ini akan segera disampaikan kepada pimpinan BPMS,” ucap Rembang.

Sementara itu, Yopie Alex Tomi Pangemanan, Rektor  UKIT yang diberhentikan ini, menolak kabar jika demo mahasiswa ini merupakan arahkan pihaknya.

Saat ditemui sejumlah insan pers di ruang rapat UKIT, Pangemanan menerangkan bahwa Rektorat tidak ada andil dari pergerakan demo mahasiswa. “Itu merupakan inisiatif dari mahasiswa,” tegas Humas UKIT Arie Andris SH MH.

Wakil Rektor I bidang Akademik Erens Sangelorang SPsi MSi menyatakan heran dengan keluarnya surat keputusan pemberhentian Rektor. Seharusnya, menurut Sangelorang pihak BPMS GMIM tetap berpegang pada hasil kesepakat terakhir yang disepakati.

“Dari hasil kesepakatan lalu kan kami diberikan waktu 1 bulan untuk pembuktian. Tapi kami kaget, Senin (19/9) lalu kami menerima SK Pemberhentian Rektor. Ini merupakan tindakan semena-mena, siapa yang melanggar aturan,” katanya.

Sementara Tim Kuasa Hukum UKIT, melalui koordinator Supriadi Pangelu menilai bahwa SK pemberhentian rektor tersebut adalah cacat hukum.

“SK tersebut cacat hukum atau improsedural,” katanya didampingi  Arie Andris, Endo Ratag, Refly Pantau, Patri Basoke.

Tim yang dibentuk Rektor untuk mengatasi konflik internal UKIT ini menyatakan akan segera melaporkan balik atas terbitnya SK tersebut.

“Ini merupakan tindak pidana tertentu, lebih tepatnya masuk pada ranah pencemaran nama baik,” ucapnya.

Mengenai laporan yang dilayangkan Rektor UKIT kepada Polda Sulut, beberapa waktu lalu,  salah satu kuasa hukum UKIT Endo Ratag menjelaskan bahwa  tidak sertamerta membawa nama lembaga tapi hanya oknum yang dilaporkan.

“Kami harus tegaskan, laporan tersebut bukan kapasitas mereka sebagai Pimpinan BPMS (lembaga) tapi terkait akademik pada pasca sarjana. Jadi kapasitasnya, sebagai Direktur Pasca Sarjana inisial AOS, Ketua Program studi S2 inisial HWBS, Ketua Program Studi S3 inisial AA dan kapasitas ikut terlapor Dirjen Bimas Kristen Kemendikbud,” jelasnya.

(don/ely)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *