Tomohon, Fajarmanado.com –Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 mengamanatkan pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi serta menegakkan dan menjunjung tinggi hak azasi manusia (HAM).
“Undang-undang ini harus kita amankan dan implementasikan bersama-sama di tengah masyarakat,” demikian Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak diwakili Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi dan Pembangunan Albert J Tulus SH saat membuka rapat koordinasi (Rakor) bantuan hukum dan rencana aksi nasional hak azasi manusia (Ranham) di Rumah Dinas Wali Kota Tomohon, Rabu (11/10/2017).
“Sebagaimana yang tertuang pada pasal 72 bahwa kewajiban dan tanggung jawab pemerintah meliputi langkah-langkah implementasi secara efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, pertanahan, keamanan Negara dan bidang lainnya,” papar Tulus.
Ia mengatakan, berdasarkan UU No 39 Tahun 1999 tersebut maka pemerintah menetapkan Ranham yang dituangkan dalam PP No 75 Tahun 2015. “Ranham merupakan dokumen yang memuat sasaran strategis dan focus kepada kegiatan prioritas Ranham Indonesia,” jelas mantan Camat Kawangkoan, Minahasa ini.
Dalam Pasal 92 UU RI Nomor 5 Tahun 2014, lanjut dia, menyatakan bahwa pemerintah wajib memberikan bantuan hukum bagi ASN yang dalam melaksanakan tugasnya ketika berhadapan atau mengalami masalah hukum.
“Dalam pemberian bantuan dan perlindungan hukum kepada para pegawai ASN untuk melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan, termasuk tindakan melawan hukum seperti korupsi, akan tetapi harapan kita semua tidak ada ASN kita yang tersangkut kasus hukum atau kasus korupsi, karena adanya upaya kriminalisasi dari pihak-pihak tertentu,” pungkasnya.
Kepala Bagian Hukum Setdakot Tomohon Denny M Mangundap SH menjelaskan, maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengetahui tatacara dan prosedur-prosedur dalam penanganan permasalahan hukum atau sengketa kepegawaian yang melibatkan ASN.
“Selain itu, juga mengenai tata cara pelaporan Ranham 2018 agar para ASN mengetahui hak dan kewajiban dalam pemberian bantuan hukum serta tercapainya Kota Tomohon sebagai Kota Peduli HAM,” jelasnya.
Turut hadir, sebagai narasumber Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Utara Glady Kawatu SH dan Pengacara Jeane Maengkom MH serta jajaran Pemkot Tomohon.
Penulis : Prokla Mambo
Editor : Herly Umbas