FajarManado.News, Jakarta–Pemerintah pusat dan DPR RI dikabatkan kompak menyepakati pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diambilalih dan ditanggung APBN mulai tahun 2027.
Bahkan, pemerintah dan DPR RI telah sepakat mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3 triliun untuk menanggung kebutuhan gaji atau honorarium para tenaga PPPK yang selama ini menjadi tanggungan jawab pemerintah daerah atau pemda.
Kabar menggembirakan ini telah diketok palu oleh DPR RI melalui Sidang Paripurna penetapan Rancangan UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027 menjadi UU APBN 2027 di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 29 September 2026.
Pagu anggaran gaji PPPK sebesar Rp 23 triliun tersebut menjadi bagian dari total Rp 4.106,26 triliun yang tertata dalam APBN 2027.
Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah menegaskan pihaknya dengan pemerintah telah sepakat untuk menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK di lingkungan daerah, yang sebagian besar tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
Jumlah anggaran yang disiapkan untuk kebijakan tersebut mencapai Rp 23 triliun dari total Rp 31,1 triliun yang sebelumnya diusulkan DPR.
“Kami anggarkan pada APBN 2027 sebesar Rp 23 triliun,” ujar Said dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani tersebut.
Pernyataan Said ini, sama seperti disampaikannya pada rapat bersama pembahasan RAPBN 2027 oleh DPR RI dengan pemerintah pada 16 September lalu.
“Kesepakatan Banggar DPR dengan pemerintah soal gaji P3K ini mengakhiri ketidakpastian gaji mereka, serta menepis kekhawatiran para PPPK akan diputus kontraknya. Dengan anggaran yang sudah kami sepakati melalui RAPBN tahun 2027 sebesar Rp 23 triliun, maka tenaga P3K tidak perlu khawatir lagi,” ujar Said, seperti diberitakan FajarManado.News, hari Rabu, dua pekan lalu.
Said menambahkan, tanggungan gaji pegawai yang dialihkan dari pemda ke pemerintah pusat ini mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemda.
“Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah,” jelasnya, dilansir DetikNew.
Tak hanya itu, Said juga mendorong percepatan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah.
Upaya ini dilakukan guna membangun infrastruktur daerah tanpa menyebabkan tambahan beban dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Percepatan penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil, antara lain dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah,” ujar Said Abdullah.
[**/heru]