Lalandos : Uruslah Dokumen Kependudukan Sebelum Dibutuhkan

Faktor Ekonomi Pemicu Perceraian di Mitra
Kadis Dukcapil Mitra, David Lalandos
Ratahan, Fajarmanado.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), David Lalandos mengajak masyarakat supaya memanfaatkan dengan baik waktu dengan mengurus dokumen kependudukan.

Dikatakan Lalandos, terkait kepengurusan dokumen kependudukan, tidak ada yang dipungut biaya alias gratis. Namun, supaya warga yang mengurusnya tidak merasa kesulitan, sebelumnya harus dilengkapi dulu keperluan administrasi yang dibutuhkan.

Ia mengharapkan masyarakat harus pro aktif untuk bertanya, baik kepada Hukum Tua ataupun lurah. “Karena yang menjadi kendala keterlambatan penerbitan dokumen kependudukan, adalah persyaratan administrasi yang tidak lengkap. Karena itu, lengkapi dahulu baru mengurus. Kalau ada yang dirasa tidak jelas, silahkan bertanya kepada Kumtua ataupun Lurah setempat,” jelasnya kepada Fajarmanado.com di Ratahan, Senin (21/08/2017).

Untul itulah, ia mengharapkan masyarakat jangan nanti mengurus dokumen kependudukan disaat keperluan sudah mendesak. Melainkan, walaupun belum dibutuhkan, segeralah diurus supaya ketika dibutuhkan, semuanya sudah siap.

“Hal ini yang harus dibudayakan supaya tidak susah. Karena sebagian besar masyarakat Minahasa Tenggara cenderung nanti mengurus dokumen kependudukan disaat keperluan sudah mendesak,” kata Lalandos.

Dukumen kependudukan, kata dia, sebenarnya banyak manfaat bagi masyarakat. Setiap mengurus sesuatu, baik itu bantuan sosial maupun kredit perbankan dan pengurusan SIM, sangat dibutuhkan dan disyaratkan, terutama Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Manfaat KTP sangat kompleks. Untuk bisa masuk dalam daftar pemilik tetap (DPT) Pemilu dan Pilkada, harus ada KTP, minimal perekaman data KTP. Karena, KPU sangat membutuhkan Nomor Induk Kependudukan, yang hanya diterbitkan kalau ada KTP,” jelasnya.

Penulis : Didi Gara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *