Kelompok Tani Bisniskan Traktor, Tilaar: Sewa Boleh, Asal Sesuai Peruntukan

Kelompok Tani Bisniskan Traktor, Tilaar: Sewa Boleh, Asal Sesuai Peruntukan
TRAKTOR DISEWAKAN sah-sah saja. Asalkan, sesuai peruntukan. Tidak menguntungkan pihak tertentu. Kepala Dinas Pertanian Minsel Frans D Tilaar menjelaskan, akan dievaluasi atau ditarik bila kedapatan salah peruntukan.
Amurang, Fajarmanado.com – Sebanyak tiga traktor milik Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang dipinjam pakai kepada kelompok tani (KT), dikabarkan dibisniskan oleh oknum pengurus kelompok.

Ke tiga traktor dipinjam dengan alasan mengolah lahan pertanian oleh kelompok tani di Amurang, Tatapaan dan Tompasobaru dari Dinas Pertanian sejak beberapa waktu lalu.

Keterangan yang dihimpun Fajarmanado.com menyebutkan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) Pemkab tersebut disewakan oleh para oknum ketua kelompok kepada petani setempat dengan harga berfariasi.

Kadis Pertanian Minsel  Frans D Tilaar, SP MSi tidak menampik kabar ini. Ia mengaku telah mendengar informasi dari masyarakat jika ke tiga traktor tersebut disewakan oleh oknum pengurus kelompok tani peminjam kepada warga sekitar.

“Saya sudah mendengar soal itu. Kalau disewakan, sewa sah-sah saja asal dengan harga yang wajar dan sesuai peruntukan dan uangnya harus dipertanggungjawabkan,” papar Tilaar.

Ia mengatakan, penggunaan traktor memang membutuhkan biaya, minimal untuk bahan bakar dan operator. Namun apabila disewakan kepada pihak ke tiga secara perorangan harus diperhitungkan pula biaya maintenance atau perawatannya.

“Tapi jangan terlalu mahal. Bukannya membantu masyarakat, malah menambah cosh saja. Wajar-wajar sajalah, asalkan kebutuhan masyarakat terpenuhi dan traktor bisa dirawat sehingga dapat digunakan jangka panjang,” paparnya.

Tilaar mengatakan, pemanfaatan traktor-traktor tersebut tetap dipantau pihaknya. “Kami intens mengawasi, jangan sampai disalahgunakan apalagi sampai merusak nama baik Pemkab,” katanya. “Pada saatnya nanti kami akan melakukan evaluasi,” sambungnya.

Ia pun menegaskan, kelompok tani pemegang traktor Dinas Pertanian harus mengelola aset pemerintah ini dengan baik. “Jangan sampai beranggapan, ketika sudah di tangan mereka, tidak bisa ditarik dan diserahkan kepeda kelompok tani lain, apalagi kami menemukan ada penyalahgunaan,” tandasnya.

Tilaar menambahkan, selain akan mengevaluasi traktor yang dipinjampakaikan, pihaknya juga akan menarik traktor yang sudah rusak dan dibiarkan terlantar di jalan oleh beberapa kelompok tani penerima sebelumnya.

“Traktor lain yang dipinjamkan tapi sudah dalam kondisi rusak akan ditarik kembali. Kami juga sudahmendapat laporan kalau ada kelompok tani pengelola traktor menelantarkannya begitu saja karena mengalami kerusakan,” ujar Tilaar dengan nada tinggi.

Ketua KTNA Minahasa Selatan, Yahya Sumasa mengakui jika traktor disewakan kepada pihak ke tiga sah sah saja. ‘’Tapi, seperti dibilang Pak Tilaar, harus sesuai peruntukan,” katanya.

Sumasa mengatakan, tak jarang pengurus kelompok tani menyewakan traktor dengan harga bisnis yang berlebihan.

“Memang butuh biaya, bahan bakar dan operator serta tentunya biaya perawatan tapi harus rasional dan dibicarakan atau dimusyawarahkan dengan petani penyewa, jangan hanya asal patok harga sepihak,’’ tegas Sumasa.

Sumasa juga menilai, seyogianya traktor tidak bisa dipinjampakaikan kepada kelompok tani sekalipun. “Sebaiknya ditarik saja karena hanya menguntungkan satu kelompok tani atau oknum-oknum pengurusnya. Bentuk saja semacam badan pengelola agar lebih profesional yang menguntungkan semua pihak,” ujarnya.

(andries)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *