Amurang, Fajarmanado.com – Proyek pembangunan jalan dua arah di kelurahan Uwuran – Buyungon kecamatan Amurang, terpaksa dipending pekerjaannya karena proyek hasil lobi bupati Minahasa Selatan (Minsel) ke pemerintah pusat yang berbandrol Rp 90 milyar tersebut, masih terkendala pada pembebasan lahan.
Belum dibayarnya ganti rugi lahan oleh dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) disinilanyir menjadi penyebab batalnya pembangunan jalan dua arah tersebut. Bahkan anggaran yang sudah ditata untuk pembangunan jalan tersebut melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) wilayah XI Manado sudah di kembalikan ke kas negara.
“Proyek pembangunan jalan sebesar Rp 90 milyar ini sudah ditenderkan oleh BPJN wilayah XI Manado, namun pekerjaan proyek ini terkendala pada pembebasan lahan yang tidak diselesaikan oleh Pemkab Minsel sehingga anggaran untuk pembangunan ini ditarik oleh pemerintah pusat,”ujar Frangky Mengko, pemerhati pembangunan Sulut, rabu (14/6/2017).
Dikatakan Mamengko, bahwa Dinas PUPR Minsel sudah melakukan berbagai upaya untuk melakukan mediasi dengan masyarakata soal peembebbasan lahan tersebut namun pihak panitia pembebasan lahan dan masyarakat belum menemukan kesepakatan soal jumlah pembayaran, akibatnya proyek tersebut dipending oleh BPJN.
“Saya berharap pemerintah harus lebih proaktif untuk menuntaskan pembebasan lahan agar pembangunan jalan ini tidak terhenti dan upaya bupati Minsel yang telah melobi anggaran di pusat tidak menjadi sia-sia. Sebab di Minsel tidak hanya jalan Uwuran – Buyungon bermasalah, jalan dua arah Tumpaan – Amurang yang berbandrol Rp 143 milyar juga mengalami hal yang sama, pembangunannya sampai saat ini masih terhenti hanya karna pembebasan lahan.”terang Mengko.
Sementara itu, mantan Kepala Dinas PUPR Minsel Jootje M Tuerah, MM belum lama ini mengatakan, bahwa ganti rugi lahan untuk proyek lanjutan jalan dua arah Uwuran-Buyungon sudah dianggaran di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 sebesar Rp 10 miliar.
“Setahu saya Pemkab Minsel sudah masukan anggaran Rp 10 miliar dalam APBD 2017 untuk pembayaran ganti rugi lahan proyek lanjutan jalan dua arah Uwuran-Buyungon. Jadi, silahkan konfirmasi pihak panitia anggaran tersebut.”kata Tuerah.
Plt Kepala Dinas PUPR Minsel Rudy F Tumiwa, ST MM, saat dikonfirmasi membenarkan adanya anggaran Rp 10 milyar dalam APBD 2017 untuk pembebasan lahan namun anggaran tersebut belum dibayarkan kepada pemilik lahan.
“Setahu saya belum dibayarkan, untuk teknisnya silahkan tanyakan langsung ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) atau ke PPK pembebasan lahan,”tegas Tumiwa.
Ditemui terpisah, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Minsel Ventje Karouwan, ST MSi mengakui bahwa anggaran pembangunan jalan dua arah Uwuran-Buyungon sudah ditarik oleh pemerintah pusat.
“Kalau tahun 2016 memang ada anggaran Rp 90 miliar untuk pembangunan jalan itu. Tapi sudah ditarik kembali ke pusat. Sementara tahun 2017 ini tidak dianggarkan lagi, untuk itu kami sudah mengusulkan ke pusat agar pembangunan jalan dua arah ini bisa dianggarkan tahun 2018 mendatang.”Tutur Karouwan.
Penulis: Andries Pattyranie
Ediitor : Joel Polutu