Ratahan, Fajarmanado.com – DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat kedua atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun Anggaran (TA) 2016, Kamis (20/07/2017).
Bupati Mitra James Sumendap dalam sambutannya mengungkapkan, sesuai penyampaian dalam nota pengantar mengenai materi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 disampaikan bahwa pertanggunjawaban pelaksanaan APBD 2016 merupakan agenda konstitusional tahunan Pemda. “Dimana secara yurudis formal diatur dalam pasal 184 ayat 1 Undang-Undang nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang Pertanggunjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir. Pertanggunjawaban ini telah melalui pemeriksaan BPK dan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualifued Opinion).
Bupati Sumendap tak lupa menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Mitra yang telah membahas, menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mitra Tahun Anggaran 2016 untuk menjadi Peraturan Daerah. ia juga menyatakan terima kasih kepada masyarakat dan semua pihak yang telah mendukung jalannya roda pemerintahan dan pembangunan di Mitra.
Di bagian lain, Bupati memberikan piagam menghargaan kepada Polres Minahasa Selatan yang diterima langsung Kapolres AKBP Arya Perdana,SIK,SH,MSi atas kontribusi dalam menjaga kondisi keamanan, ketertiban serta kelancaran dalam pelaksanaan Idul Fitri dan Pengucaoan Syukur di Mitra.
Penulis/Editor: Jeffry Th. Pay