Belang, Fajarmanado.com — Lagi lagi masalah demi masalah datang bertubi tubi di pemerintah Desa Molompar Utara, Kecamatan Belang, Minahasa Tenggara (Mitra).
Belum selesai dengan masalah gugatan di PTUN, kini muncul masalah lain, yakni aset desa berupa sebidang tanah yang dibeli oleh masyarakat desa pada tahun 2016 lalu.
Tanah milik dari Olga komalig dibeli dengan harga Rp 60 juta oleh pemerintah Desa Molompar Utara kala itu.
“Sekira tahun 2016 lalu, kami setiap jaga melakukan kantin pengumpulan dana untuk membeli tanah yang direncanakan akan membuat sekolah,” ujar warga Molompar Utara yang namanya tidak mau dipublikasikan.
Lebih lanjut Sumber menjelaskan, dari hasil pengumpulan dana di setiap jaga kami menyerahkan dana tersebut kepada Hukum Tua Lucky Sahelangi.
“Akan tetapi waktu demi waktu berjalan ternyata tanah yang di beli dengan luas sekitar 1,5 Hektar ini, sertifikatnya ada nama Hukum Tua Lucky Sahelangi bukan atas nama pemerintah desa,” jelas sumber.
Terpisah, Pejabat Hukum Tua Molompar Utara Thomas Wullur ketika dikonfirmasi oleh Fajarmanado.com, Rabu (23/10/2019) membenarkan sertifikat tanah atas nama pribadi bukan pemerintah desa Molompar Utara.
“Pihaknya sudah berkonsultasi dengan BPN untuk mengantikan sertifikat atas nama pribadi ke pemerintah desa,” Tambah Wullur.
Penulis : Didi Gara