Tersangka Kasus Korupsi BGN Bertambah Jadi 5 Orang, Kejagung Bidik 2 Klaster Modus

FajarManado.News, Jakarta — Tersangka kasus korupsi berjemaah tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025–2026, terus bertambah dan menjadi lima orang pada Jumat, 12 Juni 2026 ini.

Menyusul eks top pimpinan Badan Bergizi Nasional, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua pihak swasta, yakni Asep Yusuf Somantri (AYS) dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) berinisial Andri Mulyono alias AM.

Dalam keterangan pers terpisah, Kamis, 11 Juni 2026, Kejagung mengungkap bahwa AYS adalah orang dekat Sony Sonjaya, eks Wakil Ketua BGN.

AYS berperan menjual titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur MBG.

Sementara AM, diungkap Kejagung pada Jumat, 12 Juni 2026, terkait dengan mark up pengadaan sepeda motor listrik Yemmo menggunakan “bendera” PT YAT untuk BGN.

Dua Klaster

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, SH, MH menjelaskan ada dua modus besar dalam kasus tersebut.

“Modus besar yang kita sidik sekarang ini ada dua klaster. Yang pertama adalah jual beli titik (SPPG), kemudian yang kedua adalah pengadaan barang atau jasa,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2026, sekira pukul 18.30 WITA, tadi.

Dalam klaster pengadaan barang atau jasa, khususnya pengadaan motor listrik, Kejagung menetapkan tersangka Komisaris PT YAT berinisial AM.

Syarief mengatakan, AM yang merupakan Komisaris PT YAT itu merupakan penyedia sepeda motor listrik dalam pengadaan yang dilakukan BGN.

Kejagung menduga proses pengadaan motor listrik di BGN itu diduga dilakukan secara melawan hukum.

Sebelumnya, Dirdik Jampidsus itu sempat menyebutkan sejumlah pengadaan barang di BGN saat masa kepemimpinan Dadan Hindayana, diduga bermasalah.

“Di antaranya, pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up,” ucapnya di Gedung Kejagung, Jakarta, 3 Juni 2026, dikutip KompasTV.

Ia melanjutkan, pengadaan lainnya yang diduga bermasalah yakni pengadaan tablet sebanyak 31.000 lebih dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit.

Selain pengadaan motor listrik yang menyeret Komisaris PT YAT sebagai tersangka, dia menyatakan masih ada pengadaan barang lain yang sedang disidik pihaknya.

Yang pasti, ampai hari ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.

Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS), eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP), kemudian AYS dan terbaru AM

[pr**/heru]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *