Ketua KPK: Sebentar Lagi, Tersangka Kasus e-KTP akan Bertambah

Ketua KPK: Sebentar Lagi, Tersangka Kasus e-KTP akan Bertambah
TERSANGKA BARU: Ketua KPK Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan akan ada tersangka lain terkait kasus e-KTP yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat. Foto: Ist

Soal Rp 250 miliar yang disita KPK terkait kasus itu, Agus menyebut Rp 220 miliar disita dari korporasi dan konsorsium, sedangkan Rp 30 miliar berasal dari pengembalian. Untuk mendalami Rp 220 miliar itu berasal dari mana saja, Agus menyebut jaksa KPK akan menggalinya dalam persidangan nanti.

“Kan yang dikembalikan cuma Rp 30 miliar. Yang Rp 220 miliar kan kita menyita. Iya disita, nanti menunggu proses pengadilan itu uangnya siapa,” kata Agus.

Sebelumnya, KPK beberapa kali menyebut Rp 220 miliar itu berasal dari 5 korporasi dan 1 konsorsium, sedangkan yang Rp 30 miliar berasal dari 14 orang. Namun KPK tidak mengungkap 14 orang itu siapa saja.

Salah satu nama besar yang disebut tersangkut kasus itu adalah Setya Novanto yang kini menjabat sebagai Ketua DPR. Ketika proyek itu bergulir, Novanto menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.

Novanto sendiri telah membantah terlibat kasus itu. Namun demikian, dia menghormati proses peradilan yang berjalan dan siap apabila nantinya dipanggil sebagai saksi.

“Tentu saya serahkan sepenuhnya kepada pihak-pihak yang sudah disebutkan namanya dan tentu saya selaku Ketua DPR RI tetap menjunjung tinggi dan terima kasih kepada KPK dan juga khususnya para pimpinan dan penyidik yang telah menjalankan profesional dan sedang ditangani oleh pihak-pihak dan hakim,” ujar Novanto, Jumat (10/3) lalu.

“Semua kan wewenang daripada hakim. Kita percayakanlah kepada hakim,” imbuh Novanto menanggapi tentang pemanggilannya nanti sebagai saksi di sidang dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP itu.

Begitupun dengan Olly Dondokambey, yang ketika itu menjabat anggota Banggar DPR RI. Ia yang dicantumkan nomor urut 8 dalam daftar juga membantah menerima 1.200 juta USD dengan membeber empat alasan.

(dtc/ely)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *