Ketua KPK: Sebentar Lagi, Tersangka Kasus e-KTP akan Bertambah

Ketua KPK: Sebentar Lagi, Tersangka Kasus e-KTP akan Bertambah
TERSANGKA BARU: Ketua KPK Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan akan ada tersangka lain terkait kasus e-KTP yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat. Foto: Ist
Jakarta, Fajarmanado.com – Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan akan ada tersangka lain terkait kasus e-KTP yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat. Bahkan, Agus menyebut tidak hanya 1 orang saja, tapi beberapa.

Kasus dugaan korupsi proyek yang disinyalir  merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu baru menjerat 2 orang dari sisi birokrat yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).

“Kalau kerugian negaranya Rp 2,3 triliun kan bukan hanya 2 orang itu yang bertanggung jawab. Sebentar lagi mungkin akan ada gelar, sebentar lagi akan nambah beberapa orang,” ucap Agus di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/3).

Sebelumnya, KPK beberapa kali menyebut ada Rp 250 miliar yang dikembalikan ke KPK dengan rincian Rp 220 miliar berasal dari 5 korporasi dan 1 konsorsium, sedangkan yang Rp 30 miliar berasal dari 14 orang. Namun KPK tidak mengungkap 14 orang itu siapa saja.

“Kan sudah 14 orang, itu ada birokratnya, ada DPR,” ujarnya.

Agus Rahardjo menegaskan pembuktian tentang dugaan korupsi di proyek e-KTP akan dibeberkan semuanya di pengadilan.

Sementara sejumlah nama besar yang disebut-sebut kecipratan uang haram tersebut ramai-ramai menolak ketertibatan mereka.

Ketua KPK menegaskaninformasi yang didapat KPK berasal dari banyak pihak dan instansi.

“Ya nanti diikuti saja proses pengadilan. KPK kan pasti informasinya banyak sekali, dari banyak pihak. Jadi yang perlu saya tekankan, informasi dari Pak Nazaruddin hanya 1, padahal kita memeriksa 274 saksi. Itu pasti dan kita kerja sama dengan banyak lembaga, termasuk PPATK, termasuk beberapa instansi penegak hukum di luar negeri,” paparnya.

Baca selanjutnya klik next >>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *