Tak Lunas PBB, 21 Desa Dipastikan Tidak Terima BHPR

Petrus Defni Macarau (Kaban Keuangan Minut)

Airmadidi,Fajarmanado.com  – 21 desa di Minahasa Utara tidak akan menerima dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) karena tidak lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Berdasarkan data yang dihimpun dari badan keuangan, desa yang tidak menerima dana bagi hasil tersebut capaian pajaknya tidak mencapai 100 persen hingga akhir tahun 2020 lalu.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) no 33 tahun 2020 tentang pengelolaan bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada pemerintah desa se kaupaten Minahasa Utara bahwa desa yang pencapaian pelunasan PBB telah mencapai 50 persen dapat disalurkan dana BHPR tahap I sebesar 40 persen.

Sementara bagi desa yang pencapaian pelunasan PBB telah mencapai 100 persen, dapat disalurkan dana BHPR tahap II sebesar 60 persen dari pagu anggaran ditambah selisih pagu perubahan anggaran tahun 2020. Seuai dengan peraturan Bupati tersebut maka desa yang capaian PBB – nya dibawah 50 persen tidak mendapatkan dana BHPR.

Kepala badan keuangan Minahasa Utara, Petrus Defni Macarau membenarkan soal adanya desa yang tidak akan menerima dana BHPR tersebut. Ia menjelaskan, penerima BHPR untuk tahun ini hanya 103 desa yang memenuhi syarat untuk menerima BHPR 40 persen hingga 100 persen. Untuk penerima BHPR 40 persen berjumlah berjumlah 29 desa dan penerima BHPR 100 persen berjumlah 75 desa.

“Berdasarkan rekapitulasi realisasi PBB hingga akhir tahun 2020, ada 21 desa yang capaian pajaknya tidak mencapai 50 persen sehingga tidak akan menerima dana BHPR. Sementara dari 75 desa yang lunas PBB 100 persen, sudah 46 desa yang menerima BHPR 40 persen sehingga dalam penyaluran BHPR kali ini mereka tinggal menerima 60 persen. Sedangkan 29 desa sisanya akan menerima BHPR 100 persen sekaligus.”kata Macarau.

lebih lanjut Macarau mengatakan, realisasi pembayaran dana BHPR akan dilakukan setelah mendapat rekomendasi BPK karena pengelolaan keuangan Minahasa Utara tahun 2020 lalu sedang diaudit sehingga untuk melakukan pembayaran tersebut harus mendapat restu dari BPK. Namun demikian, pihaknya sudah berkomunikasi dengan BPK terkait rekomendasi tersebut.

“Jika rekomendasi dikeluarkan BPK tentu pembayarannya akan direalisasikan dalam waktu dekat ini, namun jika tidak, pembayarannya akan terealisasi setelah pemeriksaan BPK 5 Maret mendatang,”terangnya.

Berdasarkan data yang ada, desa yang tidak akan menerima dana BHPR tahun 2020  karena realisasi pajaknya dibawah 50 persen yakni Desa Tontalete, Suwaan, Watutumou 2, Laikit, Tetey, Lumpias, Mapanget, Patokaan, Wusa, Warisa, Kokole 2, Batu, Serei, Wineru, Likupang 1, Likupang 2, Kampung Ambong, Libas, Talawaan Atas, Tiwoho dan Minaesa.(Joel)