Airmadidi,Fajarmanado.com –Peraturan Daerah (Perda) soal kenaikan gaji anggota DPRD Minahasa Utara (Minut) dalam rangka menindak lanjuti PP no 18 tahun 2017 menuai protes dari ketua Gerakan Bela Rakyat (Gebrak) Minut William Luntungan. Ia menilai, kinerja dan fungsi anggota DPRD Minut belum sesuai dengan harapan masyarakat sehingga kenaikan gaji yang mencapai 100 persen dari gaji saat ini tidak pantas.
Luntungan mengatakan, kenaikan gaji anggota DPRD Minut terkesan hanyalah pemborosan anggaran, sebab sebagian besar anggota DPRD kinerjanya tidak maksimal. Banyak anggota yang malas masuk masuk kantor dan ikut sidang untuk membicarakan masalah rakyat, tapi urusan studi banding keluar daerah, tidak ada yang absen.
“Kita sadar dirilah, upah yang kita terima dari Negara harus sesuai dengan kinerja yang kita berikan kepada rakyat. Disaat kampanye katanya ingin mengabdi, tapi giliran sudah mendapat kursi, lupa dengan janji.”kata Luntungan senin (28/8).
Kenaikan gaji ini lanjut Luntungan, tidak akan berpengaruh terhadap peningkatan kinerja DPRD Minahasa Utara. Jikapun ada peningkatan, itu hanya berlaku sesaat saja setelah kenaikan gaji, selanjutnya akan kembali seperti semula.
“Digedung ini kami tahu mana yang berkualitas dan mana yang datang ke kantor hanya membaca koran dan pulang. Kalaupun ikut sidang atau pembahasan, lebih banyak kata setuju daripada memperjuangkan kesejahteraan rakyat, apakah seperti ini yang akan kita naikan gajinya 100 persen.”tuturnya.
Menanggapi hal ini, wakil ketua DPRD Minut Denny Wowiling mengatakan, kinerja DPRD tidak bisa diukur masyarakat secara kasat mata, sebab fungsi legislasi atau membuat Perda, anggaran dan pengawasan tidak ada parameter yang jelas untuk mengukurnya. Tidak banyak yang tau apa yang kami lakukan dan perjuangkan di DPRD untuk kepentingan masyarakat.
“DPRD ini adalah lembaga politik, tiga fungsi yang melekat di DPRD tidak bisa diukur tapi bisa dirasakan masyarakat. Contohnya Perda yang diterbitkan dan anggaran yang disahkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu pengawasan terhadap kinerja eksekutif selalu kami jalankan, dan buktinya banyak SKPD yang dipanggil hearing dalam rangka menindak lanjuti keluhan masyarakat.”jelas Wowiling.
Ia menambahkan, pemberlakukan PP no 18 tahun 2017 harus di Perdakan paling lambat 3 bulan setelah disahkan, untuk itu DPRD Minut telah membuat Perda yang saat ini sudah dikonsultasikan ke Gubenur dan tinggal menunggu persetujuan. Saat ditanya soal besaran gaji DPRD setelah diberlakukan Perda tersebut, Wowiling enggan menjawab.
Penulis : Joel Polutu