Akta Kesepakatan Damai, Acuan SGR Tuntut Hak Pembayaran Lahan Ke Pemkab Minut

Airmadidi,Fajarmanado.com – Tuntutan ganti rugi lahan diareal perkantoran bupati Minahasa Utara berbandrol 30 Milyar mulai menemui titik terang. Berdasarkan hasil kesepakatan damai antara pemilik lahan Shintia Gelly Rumumpe (SGR) dengan pemerintah kabupaten, yang dituangkan dalam putusan nomor 20/Pdt.G/2018/PN.Arm mewajibkan pihak tergugat yang dalam hal ini pemerintah kabupaten Minahasa Utara untuk membayar objek tanah yang menjadi sengketa kepada penggugat melalui APBD Perubahan (APBD-P) 2019 atau paling lambat APBD induk tahun 2020.

Berdasarkan putusan pengadilan atas kesepakatan damai soal pembayaran lahan tersebut, SGR selaku pemilik lahan meminta agar pemerintah kabupaten segera merealisasikan kesepakatan pembayaran ganti rugi lahan miliknya yang saat ini dijadikan areal perkantoran oleh pemerintah kabupaten Minahasa Utara.

“Selaku pemilik lahan, SGR meminta agar pemerintah kabupaten segera merealisasikan pembayaran lahan tersebut. Sebab sampai saat ini pernyataan dan bukti yang di sodorkan terkait adanya pembayaran lahan hanya omong kosong semata karena sampai saat ini SGR tidak pernah menerima sepeserpun dari pemerintah untuk pembayaran lahan.”kata Daniel Matthew Rumumpe selaku adik dari SGR.

Lebih lanjut Daniel menuturkan, pernyataan yang mengatakan pembayaran lahan itu sudah pernah dilakukan oleh pemerintah tidak mendasar dan tidak benar, apalagi bukti kwitansi yang katanya sebagai bukti transaksi tanpa materai membuatnya semakin yakin bahwa hal itu hanyalah akal-akalan oknum tertentu untuk membuat permasalahan ini menjadi kabur.

“Jika benar tanah itu sudah dibayarkan, lantas kepada siapa pemerintah membayarnya dan apa bukti pembayarannya. Apakah ada kwitansi atau AJB yang ditanda tangani SGR selaku pemilik lahan ?.” lugas Daniel.

Ia berharap, pemerintah kabupaten Minahasa Utara tidak mengingkari kesepakatannya di pengadilan untuk segera merealisasikan pembayaran lahan yang menjadi objek sengketa. Hal ini juga untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi pemerintah tanpa merampas hak milik warganya.

 

Penulis : Joel Polutu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *