Manado, Fajarmanado.com – Pengadilan Negeri Manado, melalu Hakim yang diketuai Halidjah Waliy SH menggelar sidang perdana perkara koruspsi dana Reses DPRD Bolmong Tahung Anggaran 3013 – 2014, dengant terkawa VTS alias Vonny dan AB alias Alup, Rabu (12/10), di Pengadilan Tipikor Manado.
Dalam sidang yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Da’wan Mangga SH, diektahui keduanya didakwa terpisah. Namun pasal yang didakwakan kepada mereka berdua sama yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP ( dakwaan primair), pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP (dakwaan subsidair), pasal 8 jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 64 ayat (1) KUHP (Dakwaan Kedua).
Lebih lanjut diuraikan JPU dalam dakwaannya, khusus untuk terdakwa VTS terjadi pada rentang waktu antara bulan Agustus 2013 sampai dengan Desembert 2013, bertempat di Kantor Sekretariat Daerah (DPRD) Kab Bolmong, Jalan Paloko Kinatang No 3 Kota Kotamobagu.
Kala itu, saat dana Reses II sebesar Rp442,2 juta masuk ke rekening kantor sekretariat DPRD Kab Bolmong melalui Bank Sulut pada tanggal 21 Agustus 2013, saksi Lady Ivana Mokondompit menarik tunai uang tersebut dan menyerahkan ke terdakwa. Parahnya, oleh terdakwa dana tersebut malah dibagikan kepada 30 anggota DPRD Kab Bolmong.
Lanjut saat dana Reses III juga dicairkan pada tanggal 05 Desember 2013 melalui proses yang sama sebesar Rp448,2 juta, kembali terdakwa membagikan dana tersebut kepada 30 anggota DPRD Kab Bolmong. Akibatnya, negara/daerah alami kerugian sebesar Rp890,4 juta. Bila ditambahkan dengan dampak kerugian yang dilakukan oleh AB pada Reses I maka total keseluruhan kerugian negara/daerah mencapai angka milyaran rupiah. (nit)