Pengangguran Renggut Mahkota Siswi SMP

Pengangguran Renggut Mahkota Siswi SMP
CABUL : Tersangka cabul (Tengah) diapit petugas polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) saat diamankan di Mapolres Minahasa.
Tondano, Fajarmanado.com – Polisi kembali membekuk penjahat kelamin di Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), berinisial RO alias Ombong (19). Pria pengangguran ini diduga kuat telah membobol mahkota anak gadis berusia 13 tahun, sebut saja Mawar, warga salah satu Desa di Kecamatan Eris.

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan menyebutkan, aksi hubungan layaknya suami istri antara Mawari dan tersangka Ombong terbongkar bulan Mei lalu. Ketika itu, Mawari yang masih
berstatus sebagai siswi kelas I di salah satu SMP Tondano ini sempat kabur selama semalam bersama Ombong di perkebunan desa setempat.

Menurut pengakuan Mawar dihadapan petugas polisi, dirinya nekat ikut bersama Ombong yang belakangan diketahui adalah kekasihnya karena merasa kasihan. Pasalnya, Ombong kerap mengeluh mengalami masalah di rumah dengan ayahnya.

Peristiwa Mawar tidak pulang rumah malam itu, sontak saja membuat keluarga gadis ingusan itu gelisah. Mereka pun mencari sambil meminta keterangan kepada teman-teman Mawar. Belakangan diketahui Mawar menghilang karena kabur bersama  Ombong, kekasihnya.

Tak heran, saat pulang rumah, Mawar langsung diinterogasi oleh orang tuanya. Dihadapan orang tua, gadis ingusan ini  mengaku bermalam di perkebunan bersama Ombong dan melakukan hubungan badan layaknya suami isteri sebanyak satu kali.

Mendengar pengakuan Mawar, ayahnya pun langsung beranjak melaporkan hal tersebut kepada petugas kepolisian.

Di hadapan penyidik, Mawar mengaku bahwa dirinya dan tersangka telah menjalin hubungan pacaran sejak Agustus 2016 lalu. Namun mereka berhubungan badan pertama kali pada sekitar bulan April 2017 lalu.

“Pertama melakukan hal itu di kuburan kampung kami, dia (pelaku,red) bilang akan bertanggungjawab jika terjadi sesuatu,” ujar Berduri kepada penyidik, Kamis (08/06/2017), siang tadi.

Bahkan, menurutnya, hubungan badan antara keduanya sejak April hingga Mei lalu telah dilakukan beberapa kali.

Sementara Ombong dihadapan petugas tidak menampik hal tersebut. Menurutnya, sampai saat ini, sudah tiga dia menyetubuhi Mawar.

Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Edy Kusniadi ketika dikonfirmasi, membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, tersangka sudah ditahan di Mapolres Minahasa guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.

“Pelakunya telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Minahasa. Ini adalah bentuk pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas,” ungkap Kusniadi.

Penulis  : Fisher Wakulu

Editor     : Herly Umbas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *