Langowan, Fajarmanado.com – Bentrok antarwarga nyaris terjadi kembali di calon daerah otonom baru (DOB) Kota Langowan, Minahasa. Diduga gara-gara ulah dua residivis, perkelahian antar dua kelompok warga di Desa Paslaten, Kecamatan Langowan Barat nyaris terjadi, Sabtu (26/08/2017) malam.
Untung saja, polisi yang menerima laporan sangat sigap. Dipimpin Kapolsek Langowan, Iptu Mardy Tumanduk, perkelahian antarkelompok itupun berhasil dilerai dan digagalkan.
Kapolsek Tumanduk mengatakan, awalnya ada dua sepeda motor berboncengan dua orang masuk ke Desa Paslaten. Sambil membawa sebilah bambu, salah satu pengendara lalu membuat keributan dengan berteriak-teriak.
Mendengar keributan itu, warga desa setempat keluar rumah, namun tak dapat mengenali wajah para pelaku karena memakai mantel bertopi.
Ketika tiba di tempat kejadian perkara (TKP), polisi berkoordinasi dengan hukum tua (kepala desa), tokoh agama, tokoh masyarakat untuk melakukan penanganan.
“Kami melakukan pendekatan persuasif. Kedua kelompok berhasil kami imbau lalu membubarkan diri,” ujar Kapolsek Tumanduk.
Dalam pengembangan, malam itu petugas mengamankan dua orang tersangka pelaku keributan, yakni WM (33), warga pendatang dari Bolmong dan JS (46), warga Desa Tounelet. Dari ke duanya, petugas menyita barang bukti berupa senjata tajam (sajam) jenis pisau besi putih.
Tumanduk menjelaskan, ke dua tersangka tercatat merupakan residivis kasus pembunuhan. Mereka kemudian diamankan di Mapolres Minahasa. “Ke dua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Minahasa untuk diperiksa lebih lanjut,” jelasnya.
Diketahui, WM merupakan residivis kasus pembunuhan di Kayuwatu, Manado pada tahun 2006 dan dijatuhi hukuman 12 tahun. WM keluar dari Lapas pada 2012. JS juga residivis kasus serupa, di Desa Paslaten pada tahun 2006. JS dijatuhi hukuman 5 tahun dan keluar dari Lapas tahun 2012.
Penulis : Fiser Wakulu
Editor : Herly Umbas