Juknis UU Desa Masih Mengatung, Gong Pilkades 131 Desa di Minahasa 2026 Kembali Ditabuh

FajarManado.News, Tondano — Kendati petunjuk teknis (juknis) Undang Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa masih mengatung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, Sulawesi Utara kembali menabuh gong Pemilihan Kepala Desa (Pikades) tahun 2026.

Setelah lounching tahapan proses Pilkades, yang lekat disebut pemilihan hukum tua (Pilhut) di Minahasa ditunda pada akhir Januari 2026, Pemkab Minahasa memastikan akan memulai sosialisasinya pada Selasa, 17 Maret, pekan depan.

Kepastian ini terungkap dalam Rapat Khusus Persiapan Pilhut 2026 di Tondano, Rabu, 11 Maret 2026.

Rapat dipimpin Wakil Bupati (Wabup) Vanda Sarundajang, SS, dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Lynda D. Watania, MM, MSi, selaku penanggung jawab kegiatan, Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs. Riviva Maringka, MSi yang juga menjabat Ketua Panitia Pilhut 2026, Inspektur Daerah Moudy Lontaan, SSos, Kepala Dinas PMD Alexander Mamesah, SSTP, MSi, Kepala Dinas Kominfo Ricky Laloan, SH para kepala bidang di lingkungan Dinas PMD Kabupaten Minahasa.

Berbagai aspek teknis menjadi bahan bahasan agar seluruh tahapan dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, sekaligus tetap menjaga keharmonisan serta kebersamaan di tengah masyarakat.

PP dan Permendagri UU Desa

Tak kalah krusial, soal teknis pelaksanaannya yang mengacu pada regulasi terbaru, yakni UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa, yang juknisnya berupa peraturan pemerintah (PP) dan Permendagri belum juga ditetapkan pemerintah.

Seperti diberitakan FajarManado.News, Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Dr La Ode Ahmad P Bolombo, AP, MSi pada kegiatann Diseminasi hasil Pemantauan dan Evaluasi Perda dan Ranperda Terkait Tata Kelola di Jakarta, Rabu siang, 4 Februari 2026 lalu, memastikan bahwa regulasi turunan UU Desa tersebut segera terbit dalam waktu dekat.

Bahkan, ia berharap akan menjadi kado bulan Ramadhan 1447 Hijriah. Namun, kapan pastinya, Laode mengaku tak ingin berspekulasi. Yang pasti, pada saat acara itu, rancangan PP tersebut telah berada di meja Sekretariat Negara.

“Rancangan PP itu, saya baru cek tadi ketika datang ke sini, sudah ada di Sekretariat Negara,” ungkap Laode merespon Ketua DPD APDESI Sulut, Luki Kasenda pada acara yang digelar BULD DPD RI tersebut.

Sesuai aturan, jika PP dan Permendagri turunan UU terbaru belum terbit, maka tetap mengacu pada regulasi yang sama sebelumnya tapi tetap mensinkronkan dengan UU terbaru.

131 Desa

Kabupaten Minahasa sendiri terdapat 131 dari 227 desa yang siap menggelar Pilhut pada tahun 2026 yang tersebar pada 22 kecamatan.

Sebagaimana tertuang dalam SK Bupati Minahasa, 129 desa Pilhut reguler dan dua desa lainnya Pilhut PAW (Penggantian Antar Waktu).

Sebagai wujud komitmen Pemkab Minahasa, maka pelaksanaan sosialisasi Pilhut yang akan digelar pada Selasa, 17 Maret 2026.

Wabup VaSung, sapaan karib Vanda Sarundajang menyampailan bahwa sosialisasi akan dipimpin Bupati Dr Robby Dondokambey, SSi, MAP dan dihadiri unsur Forkopimda, DPRD, jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa, para camat, para Hukum Tua, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Demi kelancaran seluruh tahapan pelaksanaan Pilhut, Sekretariat Panitia Pilhut 2026 ditempatkan di Dinas PMD Minahasa agar mempermudah koordinasi dan penyelesaian berbagai kebutuhan teknis selama proses berlangsung.

Tak hanya sampai melakukan rapat, Sekda Lynda Wantania pun langsung menyurat kepada para camat perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Pilhut tahun 2026.

Surat nomor 400 tertanggal 11 Maret 2026 tersebut berisi empat poin. Mulai dari pemberitahuan kepada masyarakat melalui pengeras suara sampai pembentukan panitia pemilihan oleh BPD sebelum sosialisasi teknis Pilhut.

[heru]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *