FajarManado.News, Manado–Penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan korban erupsi Gunung tahun 2024 oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) memasuki babak baru.
Menyusul empat tersangka lainnya, Bupati Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit akhirnya ikut ditetapkan juga sebagai tersangka korupsi bernilai Rp27,7 miliar tersebut pada Rabu, 6 April 2026.
Empat tersangka yang lebih dulu ditetapkan dan ditahan, yakni mantan Pj Bupati Sitaro bernisial JO, Sekda Sitaro DT, Kepala BPBD Sitaro JS dan salah satu pihak swasta berinsial DT.
Penetapan JO alias Joi sebagai tersangka pada akhir Maret 2026 lalu, sempat mengundang sorotan publik, karena kasus ini terkuak saat jabatan Bupati Sitaro telah beralih ke tangan Chyntia Kalangit yang dilantik pada 20 Februari 2025 lalu.
Joi yang eks Kepala BPBD Sulawesi Utara ini, tercatat melepas jabatan Pj Bupati Sitaro pada 1 Februari 2026. Sementara pencairan dana bantuan bencana sebesar Rp35 miliar lebih tersebut dikabarkan baru mulai bergulir sekitar bulan Mei-Juni 2026.
Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Chyntia terpantau keluar dari kantor Kejati Sulut, Jalan 17 Agustus Manado sekitar pukul 18.58 Wita, tadi malam dengan menggenakan rompi warna merah muda.
Tak banyak bicara, Chyntia berjalan menunduk saat digelandang ke mobil tahanan Kejati.
Chyntia dikenal sebagai satu-satunya kepala daerah perempuan di Sulawesi Utara hasil Pilkada 2024, sekaligus figur yang memiliki rekam jejak sebagai pengusaha setelah pensiun dini dari ASN.
Penetapan wanita berusia 41 tahun sebagai tersangka dan ditahan, dilakukan penyidik untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Peran tersangka
Kepada wartawan, Kajati Sulut menyampaikan, penyidik telah mengantongi bukti yang cukup terkait keterlibatan tersangka dalam proses pengelolaan anggaran bantuan bencana yang tidak sesuai dengan peruntukan.
Peran tersangka berkaitan dengan tahapan penganggaran hingga pelaksanaan kegiatan.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, serta berdasarkan hasil penyidikan yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana bantuan bencana,” demikian disampaikan pihak Kejati Sulut, dikuti Berita Prioritas.com.
Menurut Kajati, peran dari tersangka adalah melakukan pengorganisiran terhadap penyaluran bahan material dan membiarkan penyaluran bantuan yang sudah berlarut-larut.
“Tersangka juga memerintahkan Kalak (kepala pelaksana BNPB) dalam hal ini JS yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, untuk melakukan penunjukan kelima toko penyalur yang bertentangan dengan juknis dan juklak pelaksanaan serta surat dari Deputi RR BNPB RI,” jelas Kajati.
Tersangka, lanjut Kajati, mengakomodir dan mengorganisir bahan material yang akan disalurkan kepada masyarakat penerima bantuan dengan tujuan untuk mencari keuntungan.
“Kemudian juga memerintahkan Kalaks, tersangka yang kemarin, untuk menunjuk toko berdasarkan hubungan kekerabatan, yakni mantan tim sukses, namun bukan merupakan toko bangunan,” katanya.
Diusung Partai Golkar dan Gerindra, Chyntia menjadi Bupati Sitaro 2025–2030 setelah memenangkan Pilkada 2024 berpasangan dengan Heronimus Makainas sebagai Wakil Bupati.
[pr/aji/heru]