Badan Keuangan Minut Ingatkan SKPD, Batas Pemasukan SPM 30 Desember

Airmadidi,Fajarmanado.com – Kepala Badan Keuangan Minahasa Utara Carla Antoneta Sigarlaki mengingatkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk mempercepat proses administrasi keuangan. Pasalnya batas penerimaan Surat Perintah Membayar (SPM) paling lambat 30 Desember pukul 09.00 Wita.

Carla mengatakan, batas pemasukan SPM harus dibatasi karena proses pemindahbukuan dari kas daerah di Bank Sulut hanya sampai jam 11.00 Wita siang, untuk itu pihaknya menegaskan bahwa berkas SPM yang masuk diatas jam 09.00 Wita tidak akan dilayani.

“Berdasarkan edaran BI bahwa Bank hanya buka sampai jam 11 siang, untuk itu berkas SPM yang akan diproses dibagian keuangan hanya dibatasi sampai jam 9 pagi agar masih ada waktu yang cukup untuk proses pemindahbukuan.”tegas Carla sapaan akrabnya. Rabu (28/12).

Berdasarkan pantauan dilapangan, hingga Rabu, (28/12) dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Pendidikan masih berjibaku dengan berkas pencairan sejumlah pekerjaan, bahkan menurut kepala dinas PU Noldy Kilapong masih ada sejumlah pekerjaan yang dalam proses Provisional Hand Over (PHO).

Terkait hal ini, Sekretaris Daerah Novly Geret Wowiling mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada kepala SKPD terkait untuk mengejar batas waktu yang telah ditentukan sampai tanggal 30 Desember ini. Meski demikian pihaknya mengingatkan agar pekerjaan yang dibayarkan harus sesuai aturan atau sesuai dengan progres.

“Saya sudah ingatkan kepada SKPD terkait agar pekerjaan harus dituntaskan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, jika ada pekerjaan yang tidak selesai berdasarkan kontrak tentu konsekwensinya harus ditanggung pihak ketiga atau pelaksana pekerjaan. Yang pasti batas penyelesaian pekerjaan harus dituntaskan tahun ini.”jelas Wowiling.(Joel)