DPP APDESI

Jokowi Tetapkan Tahun Baru Islam Jatuh 21 Agustus, Ini Daftar Lengkap Cuti Bersama 2020

Foto Ilustrasi cuti bersama/Ist.

Jakarta, Fajarmanado.com –Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) nomor 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2020.

Pada pasal 3 ayat 1 keppres nomor 17 itu disebutkan pada Jumat 21 Agustus mendatang ditetapkan sebagai cuti bersama bagi PNS.

“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah,” demikian bunyi pasal 3 ayat 1 Keppres tersebut dikutip Rabu (19/8/2020).

Kendati demikian, telah beredar luas dan diketahui masyarakat melalui kalender tahun 2020 bahwa hari libur Tahun Baru Islam 1442 Hijriah atau 1 Muharam jatuh pada Kamis, 20 Agustus, besok.

Selain itu, cuti bersama lainnya yang ditetapkan melalui Keppres nomor 17/2020 adalah pada 28 dan 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.

Kemudian, 24 Desember 2020 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal dan 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN,” bunyi kutipan pasal 3 ayat 2 Keppres tersebut, dikutip dari Detik.com.

Sementara bagi ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Editor: Herly Umbas