Ratahan ,Fajarmanado.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) kembali memperpanjang penerimaan dan perekrutan calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2019 karena belum mencapai kuota.
“Dari masa perpanjangan masih ada satu kecamatan yakni Ratatotok, dan 95 desa kelurahan yang belum mencapai kuota minimal 6 pendaftar,” kata Komisioner KPU Kabupaten Mitra Devisi Sosialisasi dan Sumber Daya Manusia, Fanny Wurangian di Ratahan, Minggu.
Lebih lanjut, kata Fanny, pihaknya masih memberikan kesempatan bagi masyarakat yang berkeinginan untuk mendaftar sebagai PPK dan PPS tanggal 4-6 Februari 2018
“Karena belum mencapai kuota, maka kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendaftar selama tiga hari,” kata Fanny.
Dia menambahkan, pendaftaran dapat menghubungi langsung Sekretariat KPU Kabupaten Mitra di kompleks perkantoran Pemkab blok B di Ratahan.
Sementara itu bagi yang telah mendaftar, Fanny menambahkan, pihaknya akan melakukan penelitian administrasi terhadap dokumen yang telah dimasukkan.
“Tanggal 4 sampai 6 Februari juga kami akan melakukan tahapan penelitian administrasi bagi yang sudah memasukkan dokumennya,” ujarnya.
Setelah itu,menurut Fanny, pihaknya akan mengumumkan hasil penelitian dokumen dan meminta tanggapan dari masyarakat.
Sukses pesta demokrasi nasional lima tahunan di Mitra ini sangat membutuhkan peranserta masyarakat yang berintegritas kuat. “Masa depan NKRI sangat ditentukan oleh para wakil rakyat di lembaga legislatif dan Presiden yang akan dipilih secara serentak pada tahun depan,” papaenya.
Penulis : Didi Gara