DPP APDESI

Korupsi Dandes dan ADD, Kumtua Ini Segera Digiring ke Pengadilan

Terkait Dandes dan ADD, Kumtua Sea I Segera Digiring ke Pengadilan
Kasi Intel Kejari Minahasa, Ryan Untu SH MH
Tondano, Fajarmanado.com – Di tengah getolnya penyidik kepolisian mengungkap dugaan penyalahgunaan atau korupsi Dana Desa (Dandes) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di 227 desa yang ada di Kabupaten Minahasa, diam-diam Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa melakukan pula upaya yang sama.

Bahkan, Plh Kejari Minahasa, Nanik Kushartanti SH MH melalui Kasi Intel, Ryan Untu SH MH memastikan bahwa ada satu desa yang berkas perkaranya surah rampung disusun dan siap dilimpahkan atau masuk tahap II.

“Berkasnya sudah lengkap. Jadi jaksa penyidik akan segera melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan selanjutnya akan diproses sampai ke persidangan,” ujar Untu kepada para wartawan di ruang kerjanya, Kamis (14/09/2017), siang tadi.

Menurut dia, perkara tersebut ditangani oleh kejaksaan berdasarkan aduan dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, katanya,  ternyata ada indikasi pelanggaran hukum sehingga statusnya ditingkatkan ke tahapan penyidikan.

Berdasarkan hasil penyidikan, didapati fakta bahwa Kumtua yang berinisial RR alias Ronal yang adalah Kumtua Desa Sea 1 didapati telah melakukan tindakan melawan hukum. Dengan tidak melakukan pengelolaan Dana Desa (Dandes) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sesuai dengan peruntukanya.

“Atas tindakan RR tersebut, berdasarkan perhitungan yang dilakukan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 77.819.150. Kerugian tersebut didapat dari pekerjaan fisik di desa yang dipimpin RR seperti pembangunan drainase dua unit, betonisasi jalan tiga unit, talud satu unit dan perkerasan jalan lapis beton satu unit,” jelasnya.

Dikatakanya juga, kasus ini sekaligus menjadi peringatan untuk semua Kumtua supaya melakukan pengelolaan keuangan desa sesuai dengan peruntukan dan aturan yang ada. Jangan sampai ada kekurangan pekerjaan, pungutan liar apalagi fiktif. “Karena tidak menutup kemungkinan juga bahwa di desa-desa lain ada kejadian seperti ini yang belum terendus aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Diketahui, sederet kejanggalan dalam pengelolaan keuangan desa mulai menyeruak saat polisi getol mendalami dugaan penyelewengan Dandes dan ADD di Kabupaten Minahasa. Bahkan sejumlah oknum aparat desa kans diseret ke ranah hukum.

Sejauh ini sudah ada tujuh desa yang dibidik polisi atas kasus dugaan penyelewengan Dandes dan DD. Bahkan ada satu desa yang sudah jadi prioritas penanganan untuk segera digulir ke ranah hukum. Kuat dugaan, desa tersebut berada di wilayah Kawangkoan.

Penulis : Fiser Wakulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *