DPP APDESI

BPJS Kesehatan Tegaskan Tidak Ada Pembedaan Terkait Tiindakan Medis di Kelas Berbeda

BPJS Kesehatan Tegaskan Tidak Ada Pembedaan Terkait Tiindakan Medis di Kelas Berbeda
Pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tondano
Tondano, Fajarmanado.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan, pengelompokkan kepesertaan BPJS Kesehatan hanya dibedakan pada fasilitas kamar atau ruang rawat inap sesuai dengan kelas.

“Tindakan medisnya sama. Makanya rumah sakit rujukan disesuaikan dengan ketersediaan fasilitas ruang atau kelas perawatan yang tersedia,” kata Kepala Bidang Manfaat Rujukan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tondano, dr Diane Kaunang kepada Fajarmanado.com, di ruang kerjanya, Jumat (25/08/2017)

Pembedaan kelas kepesertaan BPJS Kesehatan masih menimbulkan pertanyaan dari sejumlah pesertanya.

Erwin, peserta BPJS Kesehatan ini mengatakan dirinya masih belum tahu apakah pelayanan yang diterima oleh peserta kelas I, berbeda dengan pelayanan yang diterima peserta kelas II dan kelas III saat dirawat di rumah sakit atau fasilitas rujukan lainya yang bekerjasama dengan BPJS.

“Saya tidak mampu untuk menjadi peserta mandiri di BPJS Kesehatan untuk kelas I. Karena itu saya ambil kelas III dengan nominal setoran yang lebih kecil. Tapi apakah pelayanan seperti tidakan medis yang kami terima berbeda atau sama,” ujarnya.

dr Diana mengungkapkan, masyarakat harus memahami dengan benar bahwa perbedaan kelas hanya pada fasilitas rawat inap, bukan sampai pada tindakan medik.

“Kalau di rumah sakit, biasanya kan kelas I hanya ada 1 atau 2 pasien dalam kamar tersebut. Kalau kelas II, ada 3-6 orang. Sementara untuk kelas 3, pasien dalam ruangan tersebut lebih banyak dari kelas 1 dan 2. Tinggal pengaturan dai rumah sakit itu sendiri,” ujar Kaunang.

Sementara untuk tidakan medis, dr Diana Kaunang memastikan bahwa tidak ada pembedaan antara peserta BPJS kelas I, II, dan III. Termasuk juga visite dokter dan suplai obat-obatan.

“Jadi perbedaannya hanya kamar perawatan dalam rumah sakit. Tapi tindakan medisnya sama. Obat-obatannya juga sama. Bukan dalam arti peserta kelas I mendapat obat mahal kemudian peserta kelas III mendapat obat murah. Sekali lagi saya tegaskan tidak demikian. Jadi peserta BPJS kesehatan kelas I, II, dan III diperlakukan sama kecuali kamar perawatan,” tegasnya lagi.

Penulis : Fiser Wakulu

Editor    : Herly Umbas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *