DPP APDESI

Tahun 2017, Sebanyak 49 Hukum Tua Habis Masa Jabatannya

Tahun 2017, Sebanyak 49 Hukum Tua Habis Masa Jabatannya
SEBANYAK 49 DESA di Minsel yang masa jabatan hukum tua berakhir. Dan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Minsel siap mengusulkan ASN untuk diangkat sebagai penjabat hukum tua. Plt Kepala DPMD Minsel, Drs Efer Poluakan menilai saatnya kita persiapkan. Supaya, di hari H-nya taka da lagi gonjang-ganjing siapa ASN yang dipilih. (Foto: Andries)

Amurang, Fajarmanado.com – Tahun 2017 ini, tercatat sebanyak 49 Hukum Tua habis masa jabatannya. Hanya saja, ke-49 desa yang akan berakhir masa jabatan hukum tua tersebut sesauai aturan akan diisi oleh Penjabat Hukum Tua. Awalnya, terdapat 4 desa yang telah habis lebih dulu masa jabatannya.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Minsel Drs Efer Poluakan membenarkan hal diatas. ‘’Ya, sampai tahun 2017 ini terdapat 49 hukum tua yang masa jabatannya berakhir. Dengan demikian, ke-49 hukum tua tersebut akan diisi dengan penjabat hukum tua,’’ujar Poluakan.
Dikatakannya, dengan demikian untuk Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) tahun 2018 hanya diikuti 49 desa juga. Sama dengan Pilhut tahun 2016 lalu hanya 49 desa. Pastinya, untuk anggaran Pilhut 49 desa tahun 2018 akan diusulkan melalui APBD 2018.
Ditanya soal pengisian penjabat hukum tua bagi 49 desa. Poluakan mengatakan, bahwa sesuai aturan akan diseleksi penjabat hukum tua. Dan penjabat hukum tua akan diambil ASN aktif. Sama dengan penjabat hukum tua tahun 2016 lalu diangkat sebanyak 49 ASN aktif.
‘’Olehnya, bila seleksi ASN telah selesai. Dipastikan, bupati Christiany Eugenia Paruntu, SE akan melantik 45 penjabat hukum tua. Kenapa hanya 45 penjabat hukum tua yang akan dilantik nanti. Karena, 4 penjabat hukum tua sebelumnya sudah lebih dulu dilantik akhir Januari lalu,’’tegas mantan Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD) Minsel.
Ditemui terpisah Camat Tumpaan Jimmy Tumiwa diruang kerjanya mengatakan, di Kecamatan Tumpaan terdapat satu hukum tua yang akan berakhir masa jabatannya. ‘’Yaitu, Hukum Tua Desa Tumpaan Satu. Dengan demikian, pihaknya akan mengusulkan salah satu ASN diinstansinya untuk diangkat sebagai penjabat hukum tua,’’ucapnya.
(andries)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *