Tomohon, Fajarmanado.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (Lakip)Tahun 2016 di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon tahun 2017 di Aula lantai 3 Kantor Walikota Tomohon, Kelurahan Kolongan, Tomohon Selatan, Senin (6/3).
Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. Harold V Lolowang MSc saat membacakan sambuta Walikota mengungkapkan, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menpan-RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, maka laporan kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran.
Laporan Akuntabilitas kinerja ini juga digunakan untuk bahan evaluasi pemerintah daerah sejauh mana pencapaian pembangunan yang telah dilaksanakan.
LAKIP dimanfaatkan untuk memantau dan mengendalikan pencapaian kinerja perangkat daerah, melaporkan capaian realisasi kinerja dalam LAKIP, serta menilai keberhasilan melalui perangkat daerah.
Sementara itu Kabag Organisasi dan Sumber Daya Manusia Setdakot Ir. Martina Mamesah, MSi, mengatakan, maksud dan tujuan dari Rapat Koordinasi ini agar setiap SKPD dapat menyusun LKJ yang benar sesuai dengan Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
“Untuk itu diharapkan gar laporan kinerja pemerintah Kota Tomohon dapat berperan sebagai alat kendali, alat penilai kualitas kinerja dan alat pendorong terwujudnya Good Governance,” ujarnya.
(prokla)