Tomohon, Fajarmanado.com – Gadis ingusan warga Desa Leilem Tiga Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa dilaporkan disetubuhi pemuda Kelurahan Kakaskasen, Kecamatan Kota Tomohon.
Gadis 13 tahun, yang disamarkan bernama Bunga ini dikabarkan menjadi korban amoral layaknya suami isteri oleh PP alias Pendy, pemuda 20 tahun di rumah orang tuanya pada Selasa (17/1/2017) sekitar pukul 03.00 Wita, dini pagi.
Pendy pun akhirnya diamankan polisi pada Sabtu (21/1/2017), sekitar pukul 1.20 Wita di rumah orang tuanya atau sekityar 20 menit setelah menerima pengaduan dari ibu korban berinisial GSNT alias Grace.
Kapolres Tomohon AKBP Monang Z Simanjuntak SIK melalui Kasat Reskrim AKP Frelly Sumampouw mengakui bahwa pihaknya menerima laporan dari Grace, ibu korban, warga Desa Leilem Jaga III Kecamatan Sonder sekityar pukul 01.00 Wita pada Sabtu 21 Januari 2017.
Sesuai laporan orang tua korban, kejadian persetubuhan tersebut dilakukan tersangka Pendy pada Selasa 17 Januari 2017 di rumahnya di Kelurahan Kakaskasen lingkungan III kecamatan Tomohon utara sekitar Pukul 03.00 Wita.
Dipimpin langsung Kapolsek Tomohon utara Kompol Franky Manus SH, tim Reskrim langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan meringkus tersangka PP sekitar 20 menit kemudian tanpa melakukan perlawanan.
“Kasus ini sudah diserahkan ke unit PPA Reskrim Polres Tomohon dan telah mendatangi TKP, membuat LP, dan membuat VER (Visum Et Repretum),” ujar Kasat Sumampow.
Berdasarkan pemeriksaan awal, peristiwa tersebut berdasarkan suka sama suka. “Tapi, walaupun kasus ini dasarnya suka sama suka namun kami akan usut tuntas karena hukum berlaku bagi anak di bawah umur,” Ujar Sumampouw.
Ia menghimbau kepada para orang tua yang memiliki anak perempuan yang masih di bawa umur, agar tetap peduli melindungi dan mengawasi sepenuhnya anak-anak kita.
“Jangan membiarkan anak untuk keluyuran tanpa tujuan yang jelas, apalagi pada malam hari,” imbuhnya.
(prokla)