Peristiwa Heroik Merah Putih, Kemerdekaan pun Diakui Dunia

Peristiwa Heroik Merah Putih, Kemerdekaan pun Diakui Dunia
Wakil Bupati Minahasa Ivan Sarundajang, SH selaku Ketua Umum DPP AMMP saat berkunjung dan berziara di Monumen Lapian-Taulu Kawangkoan, Minahasa, seusai memimpin upacara dan berziarah di TMP Kairagi Manado, Selasa (14/2), hari ini.

Setelah menguasai Manado, pasukan pejuang dipimpin Freddy Lumanauw dan Bisman menuju Tomohon, mengendarai dua mobil jeep dan dua truk.

Di Tomohon, mereka diberondong peluru oleh seorang serdadu Belanda. Alo Porawouw tertembak dan tewas, sedangkan Freddy Lumanauw yang duduk di sampingnya berhasil lolos, kemudian bersama pasukan Bisman menaklukkan serdadu Belanda itu.

Komandan Polisi Samsuri yang menjadi penghubung antara Pasukan Bisman dan Komandan KNIL De Vries menyampaikan ultimatum dari Bisman agar De Vries menyerah. Dengan dua tangan terangkat ke atas, Samsuri berjalan sepanjang 200 meter menuju markas De Vries.

Kepada Komandan KNIL Sulut De Vries, Samsuri menjelaskan, pasukan pejuang siap menerkamnya bila tidak segera menyerahkan diri. Untuk meyakinan De Vries, Sigar Rombot, anggota pasukan pejuang juga menjelaskan kepada De Vries, bahwa melawan kehendak para pejuang sama saja dengan mati konyol. De Vries akhirnya menyerah.

Sejak itu, seluruh kantor instansi pemerintah di tanah Minahasa menurunkan bendera Kerajaan Belanda, menggantinya Sang Saka Merah Putih.

Menyusul kemenangan itu, pemimpin perjuangan Ch Ch Taulu pada tanggal 15 Februari 1946, besoknya, mengeluarkan Maklumat Nomor 1 yang berisi:

“Kemarin malam jam 01.00 tanggal 14 Februari 1946, oleh pejuang-pejuang KNIL dibantu para pemuda telah merebut kekuasaan dari pemerintahan Belanda (NICA) Sulawesi Utara dalam rangka mempertahankan Kemerdekaan RI yang diproklamirkan Ir Soekarno dan Mohammad Hatta;

Rakyat Diminta membantu sepenuhnya perjuangan itu;

Kepada pejuang untuk mengambil alih pemerintahan Belanda;

Keamanan di seluruh Sulut dijamin Tentara RI Sulawesi Utara;

Kantor-kantor pemerintaha harus bekerja seperti biasa;

Kegiatan ekonomi harus tetap jalan seperti biasa (pasar-pasar, toko-toko, sekolah-sekolah). Bila ada pasar atau toko tidak buka akan disita;

Barangsiapa yang berani melakukan pengacauan berupa penganiayaaan, penculikan, perampokan, pembunuhan dan sebagai akan segera dihukum mati di muka umum.

Ch Ch Taulu, selanjutnya mengeluarkan Maklumat Nomor 2 berisi:

“Dimaklumkan bahwa pada tanggal 16 Februari sudah diadakan rapat umum di gedung Minahasa Raad (DPR) yang dipimpin pucuk pimpinan Ketentaraan Indonesia di Sulawesi Utara dihadiri oleh Kepala-Kepala Distrik dan onderdistrik di Minahasa, Raja dari Bolaang Mongondow, Kepala daerah Gorontalo, Pemimpin-pemimpin dan Pemuka-Pemuka Indonesia”.

Rapat ini telah menetapkan BW Lapian menjadi Kepala Pemerintahan Sipil Sulut. Maklumat itu ditandatangani Letkol Ch Ch Taulu, SD Wuisan, J Kaseger, AF Nelwan dan F Bisman.

Untuk melaksanakan pemerintahan sipil, BW Lapian dibantu oleh DA Th Gerungan (keprintahan), AIA Ratulangi (keuangan), Drh Ratulangi (perekonomian), Dr Ch Singal (kesehatan), E Katoppo (PPK), Hidayat (kehakiman), SD Wuisan (kepolisian), Wolter Saerang (penerangan), Max Tumbel (pelabuhan/pelayaran).

(red/dari berbagai sumber)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *