IKADIN Sulut dan GSM Gelar Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis

Bantuan hukum
Ketua Panitia Sosialisasi Bantuan Hukum Cuma-cuma Bagi Masyarakat Kurang Mampu/Miskin Pdt. Herman Latuihamalo S.Th, Selasa (22/11). (Foto : Fred/Fajarmanado)

Selanjutnya, saat membawakan materi bantuan hukum Cuma-Cuma ke masyarakat kurang mampu, Ketua DPD IKADIN Sulawesi Utara E.K. Tindangen, menjelaskan tentang ketentuan kerja pengacara dan mekanisme meminta bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu.

“Pengacara yang sah dikatakan pengacara bila sudah mendapatkan izin beracara dari pengadilan tinggi setempat. Bukan hanya dasar Sarjana Hukum saja, tapi harus sah sebagai  Pengacara yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi setempat,” jelas Advokat muda ini.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum secara cuma-Cuma alias gratis, masyarakat cukup hanya melampirkan surat keterang tidak mampu yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat sesuai alamat domisilinya, kata Tindangen.

Saat diminta tanggapannya tentang acara sosialisasi ini, Kawatu mengatakan apa yang diselenggarakan IKADIN Sulut ini sangat bermanfaat bagi ASN di lingkungan Pemprov Sulut.

“Diharapkan dari sosialisasi ini, para ASN mendapat pengetahuan dan wawasan yang lebih baik lagi, sehingga kedepannya bisa bekerja lebih baik lagi,” kunci Kawatu.

(Fred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *