IKADIN Sulut dan GSM Gelar Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis

Bantuan hukum
Ketua Panitia Sosialisasi Bantuan Hukum Cuma-cuma Bagi Masyarakat Kurang Mampu/Miskin Pdt. Herman Latuihamalo S.Th, Selasa (22/11). (Foto : Fred/Fajarmanado)

“Dari dasar Torang Samua Ciptaan Tuhan, kegiatan ini kami laksanakan sebagai aktualisasi dari program pemerintah Sulawesi Utara yakni Operasi Daerah Selesaikan Kemiskinan (ODSK). Kami Gerakan Sulut Membangun bersama Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) melakukan sosialisasi bantuan Hukum Cuma-Cuma bagi masyarakat kurang mampu,” jelas Pdt Herman Latuihamalo S.Th.

Agar masyarakat juga tahun bahwa berdasarkan pasal 28 d Undang-undang Dasar 1945, masyarakat Indonesia  memiliki hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, kata Pdt. Herman lagi.

Dalam sosialisasi ini, hadir sebagai pembawa materi yakni Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut Glady Kawatu SH MSi dan Ketua IKADIN Sulut E.K. Tindangen SH.

Ketika menyampaikan materi tentang bantuan dan pendampingan hukum cuma-cuma alias gratis ke ASN, Kawatu menyampaikan, kiranya para ASN di lingkungan pemprov Sulut tidak perlu khawatir dan ragu bila dalam bekerja memberikan pelayanan ke masyarakat nantinya akan tersangkut masalah hukum.

“Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2014, ASN juga berhak memperoleh pendampingan hukum. Bila ASN dalam bekerja akhirnya bersinggungan dengan hukum, ASN berhak mendapat pendampingan hukum,” jelas Kawatu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *