Wali Kota Tomohon dan Dandim 1302/Minahasa Teken Perjanjian Hibah

Tomohon, Fajarmanado.com — Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak, CA membuka Sosialisasi Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2020 di Aula Rumah Dinas Wali Kota Tomohon, Jumat (28/2/2020).

Wali Kota Jimmy Eman mengatakan bahwa pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial diberikan kepada penerima hibah dan bantuan sosial yang bertanggung jawab secara formil dan materil atas hibah dan bantuan sosial yang diterimanya.

JImmy Eman mengingatkan, penerima dana hibah dan bantuan sosial wajib menyampaikan laporan penggunaan dana tersebut kepada Wali Kota untuk menciptakan tertib administrasi, transparansi dan akuntabilitas pengunaan dana hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

“Manfaat dana hibah dan bantuan sosial ini dapat dikelola secara tertib, efektif, efisien, transparan, akuntabel dan bertanggung jawab serta taat pada peraturan perundang-undangan,” ujar Eman pada acara penyerahan dana hibah Pemkot Tomohon kepada Kodim 1302 Minahasa saat itu.

Penyerahan dana hibah ditandai dengan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara Pemerintah Kota Tomohon yaitu (Wali Kota Tomohon) dengan Komando Distrik Militer 1302 Minahasa oleh Dandim Letkol. Inf. Slamet Raharjo, SSos, MSi serta penyerahan secara simbolis dana hibah dan bantuan sosial dari Walikota Tomohon kepada penerima dana hibah dan bantuan sosial.

Turut hadir Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs. Gerardus Mogi, para penerima hibah dan bantuan sosial.

Penulis: Prokla Mambo