Skorsing Bupati Manalip Berakhir, Tuange Kembali Terima SK Plt Bupati Talaud

Melonguane, Fajarmamado.com — Menyusul berakhirnya skorsing yang dijatuhkan Mendagri Tjahjo Kumolo kepada Sri Wahyuni Manalip sebagai Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara (Sulut),  Gubernur  Olly Dondokambey, SE kembali menerbitkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Talaud kepada Wakil Bupati Petrus Simon Tuange.

SK Plt Bupati Kepulauan Talaud ke dua ini  bernomor 858/1548/sekr.Ro.Perhumas, tercatat berlaku mulai 6 April hingga 23 Juni 2018, diserahkan langsung Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Sulut Drs Edison Humiang, MSi di ruang kerjanya, Kamis (5/4/2018), siang tadi.

Sebelumnya, Tuange mengatongi SK sejenis yang berlaku sejak 5 Januari sampai 5 April 2018 menyusul Bupati Sri Wahyuni Manalip diberhentikan untuk sementara waktu olej Mendagri Tjahjo Kumolo karena melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Mendagri.

Sedangkan SK nomor  858 tersebut diterbitkan Gubernur Olly karena Manalip sudah ditetapkan KPU sebagai salahsatu peserta Pilkada Talaud 2018 sehingga diwajibkan harus cuti di luar tanggungan negara.

Sesuai dengan peraturan dalam Menteri Dalam Negeri nomor 74 tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara maka selama cuti, Sri Wahyuni Manalip dilarang menggunakan fasilitas yang terkait jabatannya selama kampanye.

Penulis: Biet Maga

Editor   : Herly Umbas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *