Manado, Fajarmanado.com – Menghadapi momentum Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa terus mempersiapkan diri. Kamis, (19/10/2017) tadi, KPU Minahasa melakukan sosialisasi tahapan Pemilu 2019 di Hotel Quality Manado.
Selain lima komisioner KPU Minahasa yakni, Ketua Meidy Tinangon, Wisye Willar, Dicky Paseki, Lord Malonda dan Kristoforus Ngantung, juga hadir Ketua Panwaslu Minahasa, Donny Rumagit dan 10 orang utusan partai politik (Parpol). Sementara sekertaris KPU Minahasa, Meidy Malonda bertindak sebagai moderator.
Menurut Ketua KPU Minahasa, Meidy Tinangon, untuk tahapan verifikasi faktual Partai Politik (Parpol) yang lakukan pendaftaran, penetapannya dilakukan oleh KPU RI. KPU RI nantinya yang akan melakukan analisis terkait adanya pemilih ganda. Dimana verifikasi dilakukan sejak tanggal 17 Oktober 2017 hingga 17 Februari 2018.
“Sama halnya dengan Pileg dan Pilpres. Penetapan calon legislatif baik DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi dan kabupaten /kota dan calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai peserta Pemilu tahun 2019, akan dilaksanakan pada tanggal 20 September 2018,” ujar Tinangon.
Sementara untuk pendaftaran calon legislatif akan dimulai pada 4-17 Juli 2018. Untuk calon DPD RI mulai 22-26 April 2018. Calon Presiden dan Wakil Presiden 4-10 Agustus 2018. “Sementara itu, khusus untuk calon DPD wajib mengumpulkan syarat dukungan berupa KTP-el sesuai dengan bilangan pembagi pemilih di wilayah administrasi yang bersangkutan,” jelasnya.
Setelah pendaftaran berakhir maka KPU kemudian melakukan penelitian atau verifikasi berkas para calon di dasarkan pada kriteria yang telah di tentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk penetapan Calon Legislatif dan Calon Presiden dan Wakil Presiden didasarkan pada syarat atau ketentuan yang ada. KPU selaku penyelenggara tahapan Pemilu sangat berharap agar para calon memenuhi semua persyaratan yang ada, agar memudahkan bagi KPU dalam memutuskan daftar calon tetap sebagai peserta Pemilu 2019,” tegasnya.
Terkait pengawasan, Ketua Panwalu Minahasa, Donny Rumagit mengatakan bahwa tugas pokok dan fungsi tentu akan dijalankan sesuai dengan undang-undang. Diantaranya, terkait dana kampanye, money politik dan mengawasi semua pihak.
Selain itu, Panwaslu juga akan lakukan pengawasan netralitas semua pihak, mengawasi putusan. Misalnya, penyampaian dana kampanye dan penghilangan hak suara. “Untuk itu setiap Parpol wajib memasukan dana kampanye dan melaporkannya kepihak Panwaslu agar diketahui secara jelas. Karena itu semua juga sesuai dengan undang-undang,” ujar Rumagit.
Terkait proses pelanggar dalam Pemilu nantinya, Panwaslu akan menindaklanjuti jika memang memiliki alat bukti jelas. “Untuk itu, marilah bersama-sama secara sportif kita sukseskan Pemilu 2019 yang demokrasi,” pinta Rumagit.
Penulis : Fiser Wakulu