Dua Mantan Kumtua, Petahana, dan Pendatang Baru Bersaing di Desa Tounelet

Camat Langowan Barat Ir Lendy Aruperes
Langowan, Fajarmanado.com – Luar biasa proses pemilihan hukum tua di Desa Tounelet Kecamatan Langowan Barat, Minahasa. Dua mantan Hukum Tua (kumtua), bersama Hukum Tua petahana dan seorang pendatang baru akan bersaing dalam pemilihan Hukum Tua.

Keempat calon tersebut sudah mendaftarkan diri untuk ikut dalam pilhut yang akan segera digelar secara serentak di seluruh Minahasa. Dua mantan hukum tua tersebut, masing-masing Rudi Kumolontang dan John Tambuwun. Sedang hukum tua petahana adalah John Mumu. Dan sebagai pendatang baru, James Tuju.

Sesuai dengan waktu yang ditetapkan, pendaftaran bakal calon hukum tua akan ditutup pukul 24.00 malam ini (Senin 20/03). Dan sampai berita ini diturunkan, belum ada tanda-tanda akan ada lagi bakal calon hukum tua Desa Tounelet yang mendaftar.
“Kami sebagai warga Tounelet, berharap pemilihan ini dapat berjalan dengan demokratis, aman, dan damai. Kami menyarankan agar masyarakat Tounelet yang memiliki hak memilih dapat menggunakan suaranya. Dengan harapan agar sebelum memilih hendaknya berdoa memohon hikmat, supaya siapapun yang terpilih dialah yang akan didukung masyarakat,” ujar Drs Jeffry Sambur, warga Tounelet yang kini berkarir di Dinas Pendidikan Kota Manado.

Camat Langowan Barat Ir Lendy Aruperes kepada Fajarmanado.com, Senin (20/03) mengatakan, situasi menjelang pemilihan hukum tua di wilayahnya, masih sangat kondusif. “Apa yang diatur dalam Perda tentang pemilihan hukum tua, tampaknya sudah dipatuhi para bakal calon dan juga masyarakat,” ujar Camat Lendy.

Ia mengatakan, salah satu persyaratan yang diatur adalah setiap bakal calon dilarang melakukan kegiatan mengumpul massa dan pesta pora. “Karena panitia memang harus tegas, siapa yang melanggar akan didiskualifikasi. Dengan adanya aturan ini, membuat suasana pilhut lebih kondusif, aman dan tertib,” tutur Camat lagi.
(jeffry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *