Amurang,Fajar Manado.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) akan menjatuhkan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer jika menambah hari libur lebaran dari yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat.
Sekretaris daerah Minsel Drs. Danny Rindengan Msi, melalui juru bicara Pemkab Minsel Henri Palit mengatakan, libur lebaran yang diberikan kepada seluruh pegawai cukup panjang, untuk itu seluruh ASN dan honorer, senin (3/7/2017) wajib masuk kantor.
“Kalau ada ASN atau pejabat setara pimpinan tinggi pratama (PTP) dilingkungan Pemkab Minsel tidak masuk kantor pasti akan dikenakan sangsi tegas sesuai dengan aturan. Untuk itu diharapkan bagi seluruh pegawai masuk kerja kembali sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ujar Rindengan sebagaimana di kutip Jubir Pemkab Minsel Henri Palit. Minggu (2/7/2017)
Menurutnya, ASN merupakan aparatur negara atau pelayan masyarakat yang bertugas memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat Minsel. Jangan sampai ketidakhadiran ASN pelayanan kepada masyarakat menjadi terhambat.
“Sebagai ASN, tugasnya adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jangan sampai hanya karena kepentingan pribadi lantas mengabaikan kepentingan orang banyak yang merupakan tanggung jawab setiap ASN,”ujarnya.
Penegasan terhadap disiplin ASN menurut Parlit, sesuai dengan amanat bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu sebelum bertolak ke Amerika untuk mengehadiri undangan warga Minsel yang berdomisi di Seattle-AS sekaligus mempromosikan Minsel di negeri Paman Sam.
“Sebagaimana amanat bupati bahwa, pasca libur lebaran semua ASN wajib masuk kantor. Pihaknya tidak mau mendengar ada pelayanan publik yang terbengkelai hanya karena ASN tidak masuk kantor.”terangnya.
Seluruh aparatur sipil negara tambahnya, harus mematuhi ketentuan yang mengikat terhadap statusnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
Penulis : Andries Pattiranie
Editor : Joel Polutu