BPK Periksa Aset Pemprov, Wagub Kandouw: Sulut Harus WTP

Manado, Fajarmanado.com — Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) kembali menyambangi Kantor Gubernur Sulut di Jalan 17 Agustus Manado, Selasa (27/3/2018).

Kedatangan tim langsung disambut dan didampingi Wakil Gubernur (Wagub) Drs Steven Kandouw bersama Kepala Badan (Kaban) Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah Sulut, Asiano Gammy Kawatu.

Wagub Kandouw pun mengantar tim BPK untuk memeriksa semua aset bergerak yang sudah diparkir di halam Kantor Gubernur, baik kendaraan bermotor roda empat maupun roda dua.

Tak hanya kendaraan dinas, tim BPK juga tak luput memplototi aset tidak bergerak, seperti ‘Genset Raksasa’ di halaman belakang Kantor Gubernur, siang tadi.

Pantauab wartawan, keberadaan fisik maupun administrasi mobil dinas (Mobnas) Gubernur berplat nomor DB 1, mobil Patwal Polisi serta Mobnas milik Wagub DB 2, juga tak luput dari pemeriksaan.

Wagub Kandouw mengatakan, Gubernur Olly Dondokambey SE sudah menargetkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut harus meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2018 dari BPK RI.

Untuk.meraihnya, butuh komitmen kuat dari semua organisasi lerangkat daerah (OPD) dengan menaati ketentuan dan aturan yang berlaku.

“Prasyaratnya antara lain itu adalah aset. Pak Gubernur sudah memerintahkan semua aset yang bergerak harus ada, dan puji Tuhan  sampai saat ini saya monitor  pengadaan yang  2017 semua yang dipanggil ada kecuali yang  di kepulauan dan di Jakarta,” ujarnya sembari menyatakan kesemuanya siap diperiksa BPK kapanpun juga.

Kandouw juga menegaskan kepada semua jajaran SKPD Pemprov Sulut dalam menghadapi proses pemeriksaan BPK itu harus membuka diri, tetap menyesuaikan kondusif dengan apa yang diminta (data) BPK.

“Jelas tegas pak Gubernur katakan bahwa tidak pandang bulu, ada yang sengaja, jangankan lalai, sengaja saja dengan upaya memberikan data fiktif tidak mampu memperlihatkan SPJ yang jelas itu muaranya, apa  eksekusi,” tandas Wagub.

Kandouw.menambahkan, aset tanah sudah siap pula diperiksa. Pemprov akan memberikan rekomendasi pengurusan sertifikat melalui pengesahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terhadap tanah-tanah yang baru saja dibeli Pemprov Sulut.

Mengenai pembebasan lahan, Wagub Kandouw  menghimbau kepada masyarakat supaya menghormati dan  ikut apa yang dikatakan undang-undang, apalagi untuk kepentingan umum.

“Jangan  berusaha untuk mempersulit dan kalau ada  yang  coba -coba mengadakan transaksi lagi akan berhadapan dengan hukum”, tandas Kandouw.

Editor : Herly Umbas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *