Boyolali, Fajarmanado.com — DPR RI bersikeras merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Bahkan, usulan hak inisiatif dewan tersebut kini tengah berproses di badan legislasi setelah diterima bulat melalui rapat paripurna DPR RI, Kamis (5/9/2019) lalu.
Tak heran, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku hingga kini belum tahu poin-poin revisi UU KPK usulan DPR RI periode 2014-2019, yang segera mengakhiri masa jabatan ini.
Jokowi mengaku dirinya masih belum melihat isi dari materi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang UU KPK yang diusulkan Badan Legislasi DPR RI tersebut.
Meski demikian, Presiden berharap agar DPR memiliki semangat yang sama untuk memperkuat KPK.
“Saya kira kita harapkan DPR juga punya semangat yang sama untuk memperkuat KPK,” kata Presiden Jokowi menjawab wartawab dalam kunjungan kerja di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (6/9/2019) siang tadi.
Menurut Presiden, dirinya akan terlebih dahulu melihat poin revisi yang diajukan oleh DPR setibanya di Jakarta sebelum berkomentar lebih jauh.
Sebelumnya, saat berkunjung ke Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (5/9/2019), Presiden Jokowi menilai, bahwa selama ini KPK telah menjalankan tugasnya dengan sangat baik dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
“Saya belum melihat, nanti kalau sudah ke Jakarta. Revisi ini yang direvisi apanya, materi-materinya apa, saya harus tahu dulu baru saya bisa berbicara,” ujar Presiden Jokowi.
Sebagaimana diketahui seluruh fraksi di DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (5/9/2019) siang, menyetujui usulan inisiatif untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto itu, seluruh anggota DPR RI yang hadir menyatakan persetujuannya terhadap usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagai usulan inisiatif DPR RI.
Tidak ada penolakan dari seorang pun anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Sumber : Setkab.go.id
Editor : Herly Umbas